pasang iklan

Bupati Mamberamo Raya Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19

MAMBERAMO RAYA, JAGAPAPUA.COM - Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 3,153 Miliar. Penetapan Dorinus dilakukan pada Senin (28/6) kemarin. Hal itu dibenarkan oleh Kapolda Papua, Irjen Mathius D. Fakhiri pada Selasa (29/6).

“Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/6/2021),” jelas Kapolda dikutip dari Antara, Selasa (29/6).

Fakhiri mengatakan bahwa hingga kini pihak kepolisian belum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Dorinus hingga adanya persetujuan dan izin dari Menteri Dalam Negeri. Hingga kini polisi telah melaksanakan gelar perkara sebanyak dua kali di Mabes Polri.

Menurut Fakhiri, penetapan Dorinus menyusul setelah ditetapkannya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Mamberamo Raya. Kepala BKAD kini telah ditahan pihak kepolisian. Diketahui besaran anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp. 7,257 Miliar.

Menurutnya, penggunaan dana Covid-19 disalahgunakan untuk membiayai pilkada 2020 lalu. Selain itu, kuat dugaan bahwa masih terdapat pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Hingga kini, polisi terus mengembangkan kasus dan berupaya mengungkap oknum-oknum pelaku penyalahgunaan dana Covid-19 di Mamberamo Raya. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery