pasang iklan

Setelah Puluhan Pekerja PT Istaka Karya Dibantai, Benarkah MG “Dituduh” Sebagai Pelaku Tunggal?

JAKARTA,JAGAPAPUA.COM-Pasca kematian puluhan pekerja karyawan PT Istaka Karya pada Desember 2018 silam, kini tabir pembunuhan tersebut kembali menguak, sesudah aparat kepolisian menggulung pria Papua inisial MG.

Pria yang dibilang tidak cakap berbahasa indonesia itu dibekuk polisi, ketika dituding sebagai dalang pelaku pembunuhan puluhan pekerja Perusahan Istaka Karya di Kabupaten Nduga,Papua awal Desember 2018 silam.

MG yang kala itu masih tergolong anak-anak (14 tahun) pun terpaksa menjalani proses hukum atas tuduhan “membantai” puluhan pekerja PT Istaka Karya. Awalnya, dipenjarakan di Papua, dia dilibas kepolisian lantaran telah dilabelkan sebagai tersangka. Tidak berselang lama kemudian, Ia pun terhempas ke Jakarta, demi memenuhi putusan Mahkamah Agung melalui surat MA Nomor 233/MA/SK/XI/2019.

Menempuh mekanisme Hukum di Jakarta, akhirnya kasus MG mendatangkan serangkaian tanda-tandanya, terutama datang dari Ketua Pansus Papua”Filep Wamafma. Senator asal Papua Barat itu menyebutkan ada hal yang terselubung di balik kasus MG tersebut.

Kejanggalan itu tampak, semenjak pihak aparat penegak hukum menetapkan MG selaku tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan puluhan Pekerja PT. Istaka karya di Kabupaten Nduga, Papua.

“Bagaimana mungkin pria dengan seonggok tubuh yang juga belum paham berbahasa Indonesia itu ditetapkan menjadi tersangka tunggal?”

“Apalagi perawakannya tidak begitu meyakinkan kalau MG adalah dalang dari pembunuhan puluhan orang pekerja di PT Istaka Karya. Maka tentu hal Ini membuat rakyat Papua sontak kaget dan bertanya-tanya hingga sekarang,” kata Dr. Filep kepada awak media di komplek parlemen, Senayan, Jakarta (21/1/2020).

Kegelisahan pun ikut menyelimuti nalar pikir Senator asal Papua Barat, Muhamad Sanusi Rahaningmas. Jika dilihat dari aspek manapun, kasus MG memenuhi kejanggalan, meskipun aparat kepolisian punya sudut padang yang berbeda.

“Nah, kejanggalan itu dapat dilihat dari laporan keterangan BAP yang sudah dilampirkan di pihak penyidik,” kata Sanusi.

MG, pria berusia 14 tahun (saat ditangkap-rd) aparat kepolisian setempat, belum bisa merangkai kalimat bahasa Indonesia dengan baik. Lalu bagaimana mungkin bisa laporan berita perkaranya mencuat diatas meja peradilan.

Lantas siapakah mengurai Berita Acara Perkaranya (BAP) dan siapa juga yang dijadikan penerjemahnya dihadapan penyidik ? sanusi pun bertanya-tanya.
Bahkan Sanusi juga Menduga bisa saja kasus ini adalah kasus rekayasa demi memuluskan kepentingan oknum-oknum tentu.

Sebelumnya, kasus MG ditangani oleh Pengadilan Negri Kelas II Wamena di kabupaten Jayawijaya. Lalu kemudian Resos Kepolisian Resor Jayawijaya mengajukan permohonan pemindahan, sebab menimbang alasan keamanan di Wamena setelah selesai kerusuhan. (R Sangaji).

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery