pasang iklan

Hari Ini, PN Jakarta Pusat Gelar Sidang MG dalam Kasus Tuduhan Pembunuhan di Wamena

JAKARTA,JAGAPAPUA.COM-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar Sidang kasus Mispo Gwijangge , pemuda usia 14 tahun yang dituduh melakukan pembunuhan pekerja PT Istaka Karya pada 2 Desember 2018 yang lali di Jalan Trans Papua, Wamena-Nduga,Papua.

Sidang akan digelar di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl Bungur Raya,Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020), dengan agenda tunggal “Pembacaan Eksepsi dari Penasehat Hukum Mispo Gwijangge (MG)”.

Dalam kaitan dengan tuduhan tersebut, pria yang baru berusia 14 tahun (2018) yang dimark up usianya jadi 20 tahun oleh oknum penyelidik setempat, dikenakan 5 Pasal pidana.

Adapun 5 Pasal dijerat oleh pihak penegak hukum adalah Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati.

“Kami Kami Tim advokasi Papua di Jakarta bersama Tim Masyarakat Sipil di Papua menilai banyak kejanggalan dalam proses peradilan yang dialami MG,” kata tim Kuasa Hukum MG, Shaleh Al Ghifari, S.H, dan kawan-kawan kepada awak media di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Sebelumnya, Ketua Pansus Papua DPD RI, Dr. Filep Wamafma bersama Anggota sejumlah anggota DPD dan DPR RI asal dapil Papua dan Papua Barat lainnya telah menemui Mispo Gwijangge di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta 15 Januari 2020 lalu.

Mispo Gwijangge pria berusia 14 tahun yang dituduh pihak kepolisian sebagai otak atas pembunuhan Karyawan PT Istaka Karya pada desember 2018 lalu, menceriterakan panjang lebar kepada Tim Pansus Papua DPD RI dan Anggota DPR RI dapil Papua, Komaruddin dan Willem serta Yorrys yang mewancarai nya di ruang Kepala Rutan Salemba.

Filep menegaskan, dengan persoalan seperti ini benar-benar Intelijen Indonesia yang bekerja di Papua patut dipertanyakan, sebab penahanan yang dilakukan berbeda ketika dialog yang terjadi saat kunjungan anggota DPD dan DPR RI asal Papua di rutan Salemba hari ini.

Di hadapan tim Pansus DPD dan DPR asal Papua dan Papua Barat, Mispo Gwijangge mengatakan dirinya baru berusia 14 tahun sesuai pengakuan kakaknya.

Sedangkan dirinya sendiri baru berusia 14 tahun sesuai pengakuan kakak nya. selain itu, dirinya belum memiliki KTP,namun di dalam BAP oleh petugas menulis MG berusia 20 tahun. Artinya ada mark up data oleh pihak berwajib.
Anehnya, MG yang berbahasa Indonesia yang belum lancar bisa diBAPkan pihak kepolisian. Kejanggalan ini menjadi sorotan anggota DPD RI Papua Barat, Filep Wamafma, Mamberob Rumakiek dan DPR RI Papua saat itu.

Sementara Anggota DPR RI, Komarudin Watubun saat itu meminta agar pihak penegak hukum lebih arif dan bijaksana menangani kasus ini. Persoalan bahasa yang dialami Mispo Gwijangge menjadi hal yang patut dipikirkan, sebab keterbatasan bahasa yang dialami tersebut membuat banyak pihak akan bertanya-tanya, apalagi anak yang masih berusia 14 tahun tetapi dalam pengakuan Mispo Gwijangge baru berusia 14 tahun. Dalam hukum, belum begitu cakap soal hukum dan tidak tepat berada pada rutan Salemba.

Filep Wamafma selaku ketua Pansus Papua menegaskan, dalam tugas-tugasnya menyelesaikan persoalan Papua, kasus seperti ini menjadi bagian dalam tugas-tugas Pansus yang akan dipikirkan. (Desse).

Share This Article

Related Articles

Comments (3)

  • CarrollFlife

    http://prednisone.digital/# prednisone pill 10 mg

  • DanielFouth

    http://medicinefromindia.store/# india pharmacy mail order buy medicines online in india

  • DouglasGique

    buy medicines online in india: india pharmacy mail order - best india pharmacy

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery