pasang iklan

JPU Menolak Eksepsi Tapol Papua, Ini Alasannya

JAKARTA,JAGAPAPUA.COM-Berselang lama menunggu akhirnya Hakim dan Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki ruangan persidangan. Selepas Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni tanggalkan Koteka.

Proses sidang yang beragendakan mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan yang diajukan kuasa hukum dari enam tahan Politik tersebut mulai digelar Senin (20/1/2020).

Sebelumnya, Hakim dan Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak memasuki ruang persidangan, lantaran dua tapol lainnya, Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni enggan melepaskan koteka nya.

Hal tersebut sesuai dengan keinginan Hakim dan Jaksa yang meminta, agar menanggalkan koteka didalam ruang sidang tersebut, Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni lantas melepaskan koteka, kemudian menggantikannya dengan celana. Sidang pun mulai digelar.

Pada kesempatan persidangan dalam agenda mendengar jawaban Jaksa Penuntut umum (JPU), ternyata serangkaian eksepsi yang diajukan kuasa Hukum enam Tahan Politik Papua ditolak.

Alasan JPU menolak eksepsi berlandaskan alas pikir menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia, yakni “NKRI Harga mati.”

Hal itu terlihat, ketika Permana, anggota JPU membacakan tanggapan mereka terkait nota keberatan yang sempat disampaikan oleh kuasa hukum enam Tahan Politik kala itu.

“Penuntutan terhadap terdakwa mengenai pengibaran bendera bintang kejora didepan istana negara dianggap sebagai tindakan makar, ataupun pemufakatan jahat yang dapat mengancam keutuhan NKRI,” kata Anggota JPU, Permana dalam sidang lanjutan itu.

Anggota JPU bahkan menyentil pasal 28E UUD 1945, bahwa hak asasi manusia seperti berkumpul dan mengeluarkan pendapat dihadapan umum. Hak tersebut bisa dapat dibatasi melalui aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pencegahan itu dapat dilakukan, yakini dengan diberlakukan Pasal 28J UUD 1945 derogable rights” jelas nya membacakan penolakan eksepsi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa enam tahan Politik Papua, Oky Wiratama menyebutkan, bahwa demonstrasi itu digelar tak lain untuk merespon isu rasial yang dituduhkan kepada mahasiswa Papua di Surabaya.

“Apalagi, ekspresi demonstrasi yang di pertunjukan masa aksi kala itu berlangsung dengan damai. Bahakan mereka mengikuti mekanisme dengan melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya,” ujar Oky.

Kuasa para terdakwa mengaku bingung dan aneh atas alasan atas penolakan eksepsi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diajukan oleh para kuasa hukum .

“Lantaran adanya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 lah yang memberikan ruang bagi ke enam kliennya untuk menyampaikan pendapat di ruang publik,” sesal Oky Wiratama. (R Sangadji/Ds).

Share This Article

Related Articles

Comments (2)

  • YkbZY

    Drug information sheet. What side effects can this medication cause? pepcid for sale in US Some trends of drug. Get information now.

  • ремонт бытовой техники в москве

    Профессиональный сервисный центр по ремонту бытовой техники с выездом на дом. Мы предлагаем:сервис центры бытовой техники москва Наши мастера оперативно устранят неисправности вашего устройства в сервисе или с выездом на дом!

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery