pasang iklan

Hari Ini, Pansus Papua DPD & DPR RI Akan Pantau Sidang Lanjutan Tapol Surya Anta Ginting ,Cs

JAKARTA,JAGAPAPUA.COM-Pansus Papua DPD RI yang tergabung dalam Forum Aspirasi dan Komunikasi Masyarakat Papua dan Papua Barat (FOR PAPUA) yang terdiri dari Anggota DPR dan DPD RI asal Provinsi Papua dan Papua Barat,direncanakan akan menghadiri dan memantau secara langsung sidang lanjutan kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora yang didugakan kepada enam orang mahasiswa Papua beberapa waktu lalu.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020) dalam kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora beberapa waktu lalu. Dalam aksi tersebut terdapat enam orang dari kalangan mahasiswa asal Papua. Mereka di antaranya Surya Anta Ginting,Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere.

Mike Himan, kuasa hukum terduga tahanan politik (Tapol) mengatakan, sidang lanjutan sebelumnya digelar Senin 13 Januari 2020.
Diketahui, Pansus Papua ini diketuai oleh Anggota DPD RI asal dapil Papua Barat Dr. Filep Wamafwa.

“Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta pusat tidak melanjutkan agenda pembacaan Tanggapan JPU atas Nota Keberatan/ eksepsi kuasa hukum Tapol. Adapun alasannya, dua (2) Tapol AMBROSIUS MULAIT & Dano Anes Tabuni memakai busana budaya Papua yakni ‘Koteka’. Hakim berdali, penggunaan koteka tidak sesuai dengan kesopanan di persidangan,” kata Mike Himan, dalam pesan melalului grup whats App wartawan di Jakarta, Senin (20/1/2020) pagi.

Sidagang akan dimulai pukul Pukul 11.00 WIB. Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Jl.Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat,hari ini.
“Rencananya, Pansus Papua DPD RI akan hadir untuk pantau langsung berjalannya sidang lanjutan tersebut,” kata Mike, kuasa hukum dari enam terduga kasus pengibaran bendera bintang kejora tersebut.

“Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta pusat tidak melanjutkan agenda pembacaan Tanggapan JPU atas Nota Keberatan/ eksepsi kuasa hukum Tapol. Adapun alasannya, dua (2) Tapol AMBROSIUS MULAIT & Dano Anes Tabuni memakai busana budaya Papua yakni ‘Koteka’. Hakim berdali, penggunaan koteka tidak sesuai dengan kesopanan di persidangan,” kata Mike Himan, dalam pesan melalului grup whats App wartawan di Jakarta, Senin (20/1/2020) pagi.

Sidagang akan dimulai pukul Pukul 11.00 WIB. Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Jl.Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat,hari ini.
“Rencananya, Pansus Papua dan Papua Barat DPD RI dan DPD RI akan hadir untuk pantau langsung berjalannya sidang lanjutan tersebut,” kata Mike.

Sebelumnya, Sidang perdana Surya Anta dan lima mahasiswa Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedianya digelar Senin (15/12/2019), ditunda. Penundaan diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Agustinus Setyo Wahyu setelah mengetahui kuasa hukum tersangka belum menerima berkas perkara.

“Tolong jaksa dan kuasa hukum berkoordinasi untuk menyelesaikan berkas perkara,” kata Agustinus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019) yang lalu.

Adapun, sidang dilanjutkan pada 19 Desember 2019, pukul 10.00 WIB. Penundaan sidang berawal ketika kuasa hukum tersangka Maruli Rajagukguk protes ke Jaksa Penuntut Umum dari Kepolisian, lantaran dia belum menerima salinan berkas dakwaan. Karenanya, Ia pun meminta agar sidang diskors.

“Jangan sampai hak kami terabaikan. Ini ancaman untuk terdakwa sangat serius, 20 tahun sampai seumur hidup. Terdakwa sendiri merasa keberatan. Jangan sampai melemparkan dakwaan tapi terdakwa belum mendapatkan [berkas] dakwaan,” tegas Maruli.

Dalam kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora asal Papua itu, para terdakwa, Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere disangkakan pasal 106 dan 110. Pasal 106 berbunyi, makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Sedangkan Pasal 110 berbunyi, permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108. Mereka ditangkap beberapa hari setelah berdemonstrasi sembari mengibarkan bendera bintang kejora–simbol kultural orang Papua–di Istana Negara, Jakarta, pada 28 Agustus 2019. Demonstrasi tersebut sebetulnya digelar untuk menentang aksi rasisme, termasuk yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya, Malang, termasuk di Papua. (Desse).

Share This Article

Related Articles

Comments (138)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery