pasang iklan

Masuk PNG Secara Ilegal, Gubernur Papua Dideportasi

JAYAPURA, JAGAPAPUA.COMGubernur Papua, Lukas Enembe beserta dua orang pendampingnya dideportasi oleh otoritas Papua Nugini (PNG). Hal tersebut dikarenakan Gubernur Lukas bersama pendampingnya memasuki wilayah PNG secara ilegal (tanpa dokumen).

“Memang benar, Gubernur Papua beserta dua orang pendampingnya dideportasi, sehingga konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP)," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua, Novianto Sulastono.

Sulastono menambahkan tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo pada Jumat (2/4) masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu, dan Ely Wenda. Dalam laporan Antara pada Jumat (2/4), disebutkan bahwa kasus masuknya Gubernur Papua Lukas Enembe ke Vanimo saat ini masih didalami pihak kantor Imigrasi Jayapura.

"Kasusnya masih didalami imigrasi Jayapura,” kata Sulastono, seraya menambahkan saat ini, imigrasi Jayapura sudah menahan SPLP Gubernur Papua Lukas Enembe bersama dua orang pendampingnya.

Sebelumnya Lukas Enembe mengaku masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek dengan tujuan berobat atau melakukan terapi. Dirinya mengakui ke Vanimo (31/3) untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang dideritanya.

"Saya mengetahui apa yang dilakukan itu salah. Karena melintas dan masuk wilayah PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek", ujar Enembe seusai pemeriksaan tes antigen guna mengetahui apakah terpapar Covid-19 atau tidak.

Pemulangan Gubernur Papua Lukas Enembe dari Vanimo diantar Konsul Jenderal RI di Vanimo, Allen Simarmata. Setibanya di zona netral dijemput Konsul Jendral Papua New Guinea Geoffrey L.Wiri, dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Pemprov Papua, Zusana Wanggai. (LR)

Share This Article

Related Articles

Comments (713)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery