pasang iklan

Diperlukan Peradilan Adat di Meepago

DEWAN adat Paniai sesuai dengan hasil MUSDAT 2010, pada tahun 2011 telah membentuk Peradilan Adat yang diketuai oleh Bapa Yusak Yeimo  dan sampai hari ini masih berjalan tanpa adanya Perda, sejak tahun 2011- sekarang.

Dalam MUSDAT ini kami tetapkan  juga beberapa ketetapan tentang  besarnya denda, pedoman penyelesaian masalah antar masyarakat, dsb.

Dalam ketetapan yang kami buat  dalam bahasa mee, Moni dan wolani, dan sdh kami cetak dan bagikan di intan jaya, Deiyai dan Paniai, diharapkan dapat digunakan dari intanjaya, Deiyai, Paniai dan Dogiyai serta  Nabire bagian gunung, tentunya dengan dukungan Pemerintah, sesuai dengan Perdasus Papua No 20 tahun 2008 tentang Peradilan adat di Provinsi Papua.

HASIL MUSDAT

Dalam ketetapan dewan adat Paniai ditetapkan; Hakim adat adatlah Orang yang melaksanakan Peradilan Adat, Hakim Adat yang dalam Bahasa Mee/Ekagi disebut Mana Duwataime; Bahasa Moni disebutkan Dolesambamaipa; Bahasa Wolani disebut  Minadamakana.

Agar menjadi tertib maka peradilan adat dibentuk dengan tingkatan yaitu peradilan adat terdiri dari Peradilan Adat Daerah, Peradilan Adat Distrik dan Peradilan Adat Kampung.

Di Meepago, proses peradilan adat telah dilakukan oleh masyarakat adat sejak lelulur, Peradilan Adat di Meepago, berfungsi, pertama,untuk Menampung dan menerima pengaduan persoalan sosial Dalam Bahasa Mee disebut Mana maketaida; Bahasa Moni disebut: Dolehindapa; Bahasa Wolani disebut Mina henegeo; antar masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya dalam Wilayah Adat  antar sesarna Suku dan Suku lainnya.

Kedua, untuk Melakukan pemeriksaan masalah, dalam bahasa Mee  disebut Mana Wegataida; bahasa Moni disebut Doleaudiapa; bahasa Wolani disebut Minapigipigitegeo; melanjutkan proses penampungan masalah, dengan melakukan proses pemeriksaan rnasalah sesuai ketetapan adat untuk persoalan-persoalan yang telah ditetapkan ketetapannya, perneriksaan dilakukan dengan memperhatikan unsur—unsur penting dalam pemeriksaan masalah yaitu: Bukti, dalam bahasa Mee disebut Yobe/tege; bahasa Moni disebut Unumadua; bahasa Wolani disebut Miagititaniina; Saksi dalam bahasa Mee disebut Edotame/Yuwitame;  bahasa Moni disebut Yotamene/ Inagamene; bahasa Wolani disebut Yutabage/duutabage; dan pembuktian secara adat dalam bahasa Mee disebut Tegedou; bahasa Moni disebut Kenokasagia; bahasa Wolani disebut Tanogapena; pada pelaku yang kredibel, ketiga,untuk Melakukan pengambilan keputusan untuk memberikan sanksi adat kepada pelaku,dalam bahasa Mee disebut Mana duataida; bahasa Morii disebut Dolesambamaiyapa; bahasa Wolani disebut Minadamakana; yang dapat dilakukan oleh Hakim Adat, setelah adanya pemeriksaan masalah adalah mengambil keputusan untuk menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar serta besarnya denda yang harus diserahkan pelaku  kepada korban.

SOLUSI

Sesuai dengan Pasal 10, Perdasus Papua No 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di Papua, disebutkan pada ayat (1) Mekanisme untuk menerima, mengurus, mengadili, dan pengambilan putusan dilaksanakan menurut hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten/kota, untuk itu diperlukan adanya Perda ttg Peradilan Adat di Kabupaten kabupaten di Meepago. (*)

Share This Article

Related Articles

Comments (145)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery