pasang iklan

Terima Putusan MK, SMART Ajak Pendukung Dukung Bupati Terpilih

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati SMART, Sius Dowansiba dan Mozes Rudy F. Timisela menerima putusan MK yang memutuskan untuk menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukannya. SMART kemudian meminta kepada pendukungnya untuk turut menerima putusan tersebut dan mendukung kepemimpinan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yaitu Hermus Indou dan Edi Budoyo. Hal ini disampaikan oleh SMART melalui akun Facebook pribadi Mozes Rudy F. Timisela pada Rabu (17/2).

“Kepada yang terhormatsemua pendukung SMART (Sius Dowansiba dan Mozes Rudy F. Timisela) di seluruh Kabupaten Manokwari. Mari kita terima semua keputusan MK dengan jiwa besar dan pujian bagi Tuhan yesus Sang Kepala Gerakan dan menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan HEBO (Hermus Indou dan Edy Budoyo) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manokwari,” tulis SMART.

Selain mengucapkan selamat, SMART juga menyampaikan permohonan maaf kepada paslon terpilih terhadap kesalahan yang mungkin ada selamanya Pilkada Kabupaten Manokwari berlangsung. SMART juga mengajak kepada seluruh tim dan pendukungnya yang telah berupaya maksimal selama Pilkada dalam mendukung SMART untuk selalu mengucapkan syukur kepada Tuhan.

SMART mengajak kepada seluruh pendukungnya untuk terlibat dalam mendukung kepemimpinan HEBO saat menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari ke depan. Ia berharap setelah keluarnya hasil putusan MK, masyarakat bersatu dan menjaga keamanan serta kedamaian di Manokwari sebagai rumah milik bersama.

“Mari pendukung SMART terlibat ke depan, mendukung dan menyukseskan kepemimpinan Bapak Hermus Indou dan Bapak Edy Budoyo sebagai Bupati dan Wakil Bupati dengan tetap menjaga Manokwari agar tetap aman dan damai. Karena Manokwari adalah rumah kita, Tuhan Yesus Memberkati kita semua,” tulis SMART.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 71/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman yang memutuskan tidak menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Manokwari yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Sius Dowansiba dan Mozes Rudy Frans Timisela pada Rabu (17/2).

Dasar putusan MK tersebut adalah terkait dengan ambang batas pengajuan permohonan PHP dimana selisih perolehan suara SMART dan HEBO tidak terpenuhi. Ambang batas selisih perolehan suara yang diterima adalah paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Manokwari.

“Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dikalikan 106.646 suara (total suara sah) sama dengan 2.133 suara. Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 46.016 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 60.630 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 14.614 suara (13,7%) atau lebih dari 2.133 suara sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Hakim Konstitusi, Saldi Isra berdasarkan rilis Mahkamah Konstitusi pada Rabu (17/2).

Lebih lanjut Saldi Isra menjelaskan bahwa Mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon juga tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 dan meneruskan perkara a quo ke pemeriksaan persidangan lanjutan. Demikian hasil sidang Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Manokwari. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (3)

  • Pebztt

    cost of ivermectin medicine - ivermectin malaria buy ivermectin for humans australia

  • Qzbzsc

    vipps canadian pharmacy - walgreens online pharmacy canadian international pharmacy association

  • Plxisq

    vardenafil 20mg tablets - buy vardenafil in germany buy vardenafil overnight shipping

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery