pasang iklan

Satnarkoba Manokwari Berhasil Ringkus Pengedar Ganja dan Sabu

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM- Satuan Narkoba Polres Manokwari meringkus tiga orang pemilik narkotika jenis ganja kering dan narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial Y, Vas dan FM.

Penangkapan ketiga pelaku berbeda lokasi di wilayah hukum Polres Manokwari. Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Manokwari Iptu Masudi saat ditemui pada Rabu (27/1).

Iptu Masudi menerangkan bahwa penangkapan pertama terhadap terduga pelaku berinisial Y tepat di Jl. Merdeka Manokwari pada Rabu (27/1) dini hari. Dari tangan pelaku, polisi mendapat barang bukti 6 plastik ganja kering yang terbungkus rapi dengan berat kurang lebih 5 gram.

Atas perbuatannya, jelas Kasat Narkoba, Y dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009.

Terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jl. Pertanian Wosi Manokwari, yang mana anggota Opsnal meringkus pelaku berinisial Vas dengan barang bukti narkotika 2 bungkus plastik jenis Sabu seberat 1,35 gram.

Dari tiga pelaku tersebut, satu diantanya seorang wanita yang menjadi target karena telah mengedar narkotika jenis sabu dalam waktu cukup lama namun tidak berhasil ditangkap karena belum ada barang bukti.

“Kali ini ia tidak berkutik dihadapan polisi. Padahal target kita sudah lama. Jadi pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009” terang Masudi.

Sementara terduga pelaku berinisial FM diringkus di Jl. Kota Raja Manokwari pada pekan lalu. Dari tangan terduga pelaku polisi temukan 1 plastik narkoba jenis sabu dengan berat 0,9 gram.

Iptu Masudi menambhakan bahwa ketiga terduga pelaku sudah mendekam dibalik jeruji polres Manokwari untuk pertanggung jawabkan perbuatan mereka. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery