pasang iklan

DKPP Berhentikan Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya

KAB. JAYAWIJAYA, JAGAPAPUA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, Sonimo Lani dari Jabatan Ketua. Sonimo Lani menerima sanksi Peringatan Keras disertai Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya. Ia merupakan Teradu 1 diantara 6 teradu lain selaku penyelenggara pemilu dalam 157-PKE-DKPP/XI/2020 yang diadukan oleh Yope Wenda.

Berdasarkan keterangan dari laman resmi DKPP, pembacaan sanksi tersebut dilakukan oleh Ketua Majelis, Prof. Muhammad dalam sidang virtual pembacaan putusan sebanyak 13 perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/1). Sidang pembacaan putusan ini dihadiri oleh Anggota Majelis yaitu Dr. Ida Budhiati, Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm, APU, dan Didik Supriyanto, S.IP., MIP.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Sonimo Lani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya,” ucap Prof. Muhammad (27/1).

Diketahui dalam perkara tersebut terdapat tujuh penyelenggara pemilu terdiri dari lima Anggota dari KPU Kabupaten Jayawijaya dan dua orang anggota dari Bawaslu Kabupaten Jayawijaya sebagai pihak teradu. Lima Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang menjadi Teradu adalah Sonimo Lani selaku anggota yang merangkap Ketua dan lima anggota lain sebagai Teradu 1 hingga Teradu V antara lain Marten Marian, Agustinus Aronggear, Alpius Asso, dan Tinus Wuka. Selanjutnya sebagai pihak Teradu VI dan Teradu VII adalah dua anggota Bawaslu Kabupaten Jayaeijaya yaitu Fredy Wamo (merangkap Ketua) dan Ansar.

Dalam putusan tersebut, Majelis DKPP menilai Sonimo Lani dan Agustitus sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas berubahnya perolehan suara Pengadu dari 1.347 menjadi 110 di Distrik Wame, Kabupaten Jayawijaya. Sementara itu, Teradu III yaitu Agustinus Aronggear menerima Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi (Kordiv) dari DKPP.

“Teradu I dan Teradu III semestinya menjalankan fungsi leading sektor memastikan seluruh dokumen administrasi pemilu dikelola dengan baik sehingga proses dan hasil pemilu dapat dipertanggungjawabkan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya,” ungkap Majelis DKPP.

Sedangkan Teradu II, IV dan V masing-masing adalah Marten Marian, Alpius Asso, dan Winus Wuka menerima sanksi berupa Peringatan Keras dari DKPP. Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Fredy Wamo dan Ansar yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya selaku teradu VI dan VII.

Melalui pembacaan putusan sidang yang digelar secara virtual tersebut, Majelis DKPP menyebut bahwa pihak Teradu I hingga Teradu V telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a dan b, Pasal 15 huruf e, huruf f, dan huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Share This Article

Related Articles

Comments (1)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery