pasang iklan

Ambroncius Resmi Tersangka, Ancaman Penjara di Atas 5 Tahun

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan sebagai saksi pada selasa (26/1), Ambroncius Nababan (AN) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri). AN merupakan tersangka atas kasus dugaan tindakan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Argo Yuwono, pemeriksaan terhadap AN menghadirkan lima saksi ahli termasuk saksi ahli pidana dan ahli bahasa. Seusai pemeriksaan tersebut kata Argo Yuwono, pihak kepolisian segera melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.

“Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka,” kata Argo Yuwono di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

AN kini terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Argo Yuwono menjelaskan bahwa AN terangcam terjerat pasal dalam UU ITE dan KUHP. AN disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

Setelah penetapan status AN sebagai tersangka, pihak kepolisian segera melakukan penjemputan terhadap AN guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Menurut Argo Yuwono, AN dijemput pada sekitar pukul 18.30 WIB dan tiba di Bareskrim Polri pada pukul 19.40 WIB.

“Kemudian tadi setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka,” terang Argo Yuwono.

Sebelumnya, AN diketahui menyandingkan foto Natalius Pigai dengan foto Satwa dalam sebuah unggahannya di Facebook. Akibat perbuatannya, banyak pihak mengecam perbuatan yang tidak pantas tersebut dan akhirnya berujung pada pemanggilan oleh pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaannya, AN dicecar sebanyak 25 pertanyaan guna mengklarifikasi tentang perbuataannya terkait dengan dugaan penyebaran ujaran rasis. [UWR]

Share This Article

Related Articles

Comments (3)

  • Oifoap

    generic stromectol for humans - purchase ivermectin ivermectin australia

  • Lonfxq

    tadalafil citrate for women - generic tadalafil generic cialis 20 mg cheap

  • Ujsrmd

    lyrica 75 mg cost - lyrica cheap price price of lyrica 100 mg

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery