pasang iklan

Klarifikasi Pernyataan Mendagri Soal Salah Susun RAPBD Papua

JAGAPAPUA.COM - Beredar pemberitaan yang mengatakan bahwa Mendagri menyebut Papua adalah contoh provinsi yang salah dalam menyusung Rancangan Anggaran Pencapatan Belanja Daerah pada rapat kerja bersama komisi II DPR RI (19/1).

Terkait pemberitaan tersebut, Asisten Bidang Umum Pemprov Papua M Ridwan Rumasukun mengatakan, berdasarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian, yang ikut menghadiri raker tersebut, Mendagri tidak menyebutkan nama pemerintah daerah yang salah menyusun RAPBD, apalagi menyebutkan Provinsi Papua.

"Bapak Menteri tidak menyebutkan nama pemerintah daerah, bahkan menyebutkan Pemerintah Provinsi Papua salah menyusun RAPBD, tegas Dirjen Bina Keuangan Daerah," kata Ridwan seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021.

“Di dalamnya, tidak ada satupun klausul dari hasil evaluasi yang menyatakan Pemerintah Provinsi Papua salah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2021," kata Ridwan.

Terkait dengan RAPD tahun 2021, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan agar Pemerintah Daerah harus menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.

Hal itu mengganti sistem sebelumnya yaitu Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). [kr]

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery