pasang iklan

Yusak-Yakob Peroleh Suara Tertinggi Pilkada Boven Digoel

PAPUA, JAGAPAPUA.COM - Pasangan calon Yusak Yaluwo-Yakob Waremba mengantongi perolehan suara tertinggi dengan 16.319 suara pada pilkada Boven Digoel 2020. Jumlah suara tersebut sebesar 52,87 persen dari total suara sah sebanyak 31.520 suara. Meskipun sempat diwarnai sengketa hingga ribuan surat suara rusak sebelumnya, penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Boven Digoel akhirnya dapat diselesaikan dengan baik.

Menurut Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay, hasil tersebut merupakan hasil akhir dari tahapan rekapitulasi penghitungan yang berlangsung sejak tanggal 2 januari lalu. Pasangan Yusak-Yakob sempat tertahan untuk mengikuti Pilkada Boven Digoel terkait dengan persoalan sengketa hingga akhirnya pelaksanaan pilkada ditunda. Akan tetapi perolehan suara pasangan ini sangat tinggi yaitu lebih dari 50 persen dan terpaut jauh dari perolehan pasangan calon lainnya.

Berdasar informasi yang diperoleh, paslon yang memperoleh suara terbanyak kedua adalah paslon nomor urut 3 yaitu Marthinus Wagi-Isak Bangri dengan perolehan suara sebanyak 9.156 suara atau 29,66 persen. Sedangkan pada posisi ketiga suara terbanyak diperoleh paslon nomor urut 2 yaitu Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket dengan 3.226 suara atau sebesar 10,45 persen. Pada posisi terakhir yaitu paslon nomor urut 1, Hengky Yaluwo-Lexi Romel Wagiu memperoleh 2.164 suara atau sebesar 7,01 persen.

Sementara itu, berkaitan dengan hasil penetapan KPU tersebut, Theodorus Kossay mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan kepada masing-masing paslon untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MK) apabila merasa dirugikan dengan waktu pengajuan selama 3 hari setelah tanggal penetapannya. KPU juga menyediakan formulir D keberatan untuk memfasilitasi pihak-pihak yang merasa dirugikan.

“Jadi jika ada pasangan calon merasa dalam tahapan pilkada Boven Digoel ini ada yang dirugikan, silahkan gugat di MK, itu haknya, dimana waktu pengajuan gugatan dihitung per tanggal penetapan hingga tiga hari ke depan terhitung hari kerja,” ucap Kossay, kepada awak media.

Kossay mengakui bahwa hasil penetapan KPU tersebut mendapat penolakan dari saksi paslon dan bahkan terdapat salah satu saksi paslon yang tidak hadir dari hari pertama proses rekapitulasi dilakukan. Akan tetapi, Kossay menjelaskan bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Boven Digoel juga terbuka bagi masyarakat dengan disediakan layar proyektor di halaman kantor KPU sehingga masyarakat dapat menyaksikan langsung proses penghitungan yang sedang berjalan. [UWR]

Share This Article

Related Articles

Comments (2)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery