pasang iklan

MK Terima Gugatan Pilkada, Papua Urutan Tertinggi Kedua Digugat

JAGAPAPUA.COM - Terdapat ratusan laporan gugatan terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi hingga senin (21/12). Diantara laporan tersebut, pilkada di Provinsi Papua dan Papua Barat menempati urutan kedua dan ketiga terbanyak digugat setelah Provinsi Sumatera Utara.

Komisioner KPU RI, Hasyim As’ari mengatakan bahwa berdasarkan data yang diterima KPU RI pada senin (21/12) pukul 17.00 WIB, terdapat 102 laporan gugatan terkait PHPU Pilkada yang sudah diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

“Update per senin, 21 Desember 2020, pukul 17.00 WIB. Ada 102 permohonan, terdiri dari 1 Pilgub, 11 Pilwali dan 90 Pilbup,” kata Hasyim Asy’ari pada senin (21/12), melansir dari inews (22/12).

Lebih lanjut ia memaparkan, diantara 102 laporan tersebut, Sumatera Utara menempati urutan pertama laporan gugatan terbanyak yaitu sebanyak 11 laporan. Sedangkan Papua dan Papua Barat menjadi posisi kedua dan ketiga terbanyak laporan gugatan pilkada yaitu masing-masing sebanyak 8 laporan. Provinsi Maluku Utara menempati urutan ke-empat dengan jumlah laporan gugatan sebanyak 8 laporan.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya menyatakan hal yang sama terkait adanya 8 laporan gugatan Pilkada terkait PHPU ke MK. Secara rinci, Semunya menyebutkan kedepalan laporan gugatan tersebut antara lain: Kabupaten Sorong Selatan sebanyak 2 PHPU, Kaimana 1 PHPU, Raja Ampat 1 PHPU, Teluk Wondama 1 PHPU, Manokwari Selatan 1 PHPU, Manokwari 1 PHPU, dan Teluk Bintuni 1 PHPU. Sedangkan hingga saat ini, Pilkada Kabupaten Pegunungan Arfak tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi, setiap daerah yang terdapat laporan terkait PHPU tidak dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih hingga adanya putusan MK yang berkekuatan hukum tetap yang dijadikan dasar sebagai penetapan pasangan calon terpilih.

Selain itu, adanya permohonan PHPU merupakan mekanisme untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum terkait proses pemilihan umum dan dapat mengukur kinerja KPU dalam penyelenggaraan pilkada 2020. KPU menyatakan kesiapan untuk melayani setiap permohonan PHPU demi mewujudkan pemilu yang jujur dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia. [UWR]

Share This Article

Related Articles

Comments (2)

  • Ftiqzm

    ivermectin 50ml - ivermectin cream canada cost ivermectin cost australia

  • Jlewqr

    canadian pharmacy phone number - pharpls reputable canadian online pharmacy

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery