pasang iklan

Kejati Papua: Kasus Gratifikasi Yeremias Berlanjut Pasca Dilantik

JAGAPAPUA.COM - Proses hukum terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Waropen, Yermias Bisai telah dihentikan sementara. Hal itu karena yang bersangkutan kembali mencalonkan diri pada pilkada Waropen 2020.

Diketahui Yermias Bisai telah memperoleh keunggulan suara dan terpilih kembali sebagai bupati Waropen untuk periode kedua. Akan tetapi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo menjamin bahwa proses hukum akan dilanjutkan kembali setelah selesai.

“Untuk kasus gratifikasi yang menjerat Yermias Bisai tetap berjalan, hanya saja kami hentikan sementara waktu sesuai arahan pimpinan, yang mana tahapan pilkada hingga pelantikan usai baru dilanjutkan lagi,” kata Nikolaus di Jayapura pada jumat (18/12).

Bupati Waropen, Yermias Bisai secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya pada maret 2020 lalu. Kasus gratifikasi itu diduga dilakukan saat ia menjabat sebagai wakil bupati Waropen pada periode 2010 hingga 2015. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp. 19 miliar dan pada periode berikutnya ia menjabat sebagai bupati Waropen.

Pada pilkada Waropen 2020, Yermias Bisai kembali mencalonkan diri dan berpasangan dengan Lamek Maniagasi dengan nomor urut 4. Berdasarkan pada rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Waropen pada rabu (16/12) 2020 oleh KPU Kabupaten Waropen, pasangan calon ini memperoleh keunggulan sebesar 51,44% dengan jumlah suara sebanyak 16.529 suara.

Sedangkan di posisi kedua adalah pasangan calon nomor urut 3 yaitu Olen Ostal Daimboa dan Yeheskiel Imbiri yang memperoleh 31,09 % dengan jumlah suara 9.900 suara. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1, Hendrik Wonatorey dan Korinus Reri menempati posisi ketiga dengan perolehan suara sebesar 11,67 % dengan total 3.751 suara, kemudian pasangan calon nomor urut 2 Yusak Wonatorey dan Muhammad Imran memperoleh 5.8% dengan jumlah suara sebanyak 1.861.

Keunggulan Yermias Bisai dan Lamek Maniagasi unggul di 9 distrik disusul kemudian dua distrik lainnya diungguli oleh Olen Ostal Daimboa dan Yeheskiel Imbiri. Akan tetapi, Yeremias Bisai sebagai bupati terpilih dapat dipastikan akan menjalani proses hukum terkait kasus dugaan gratifikasi Rp. 19 miliar yang menjeratnya pasca dirinya dan wakil bupati terpilih Lamek Maniagasi menjalani pelantikan. [UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery