pasang iklan

Papua Terima Rekomendasi Tertinggi Pemungutan Suara Ulang

PAPUA, JAGAPAPUA.COM - Provinsi Papua menjadi provinsi tertinggi yang direkomendasikan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sebanyak 25 rekomendasi PSU diberikan kepada Papua. Hal ini berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo saat menyampaikan hasil pengawasan lembaganya terhadap penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 desember 2020 lalu.

Menurut Ratna, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pihak Bawaslu, masih terdapat banyak kesalahan dan kesengajaan yang dilakukan petugas KPPS pada tahapan pemungutan suara. Secara keseluruhan terdapat 111 rekomendasi PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bermasalah. Diantara 111 rekomendasi, Ratna menyebukan 3 provinsi yang mendapatkan rekomendasi tertinggi dengan Provinsi Papua yang tertinggi.

“Yang tertinggi ada di papua. Ada 25 rekomendasi. Kemudian di Sulawesi Tengah 20 rekomendasi dan di Sumatera Barat 12 rekomendasi,” uangkapnya di Jakarta pada jumat (18/12).

Lebih lanjut ia mengatakan pada tahun ini, rekomendasi PSU diberikan kepada hampir seluruh provinsi yang menggelar pilkada serentak. Diketahui bahwa pada penyelenggaraan pilkada 2020 ini terdapat 270 daerah dengan rincian  sebanyak 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Sementara penundaan sempat terjadi pada penyelenggaraan pilkada Kabupaten Boven Digoel juga berdasar pada rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu.

Ia juga menyampaikan catatan Bawaslu terkait TPS yang seringkali mendapat rekomendasi menggelar PSU pada setiap pemilihan yang dilaksanakannya. Terkait hal itu, Bawaslu juga telah bertindak dengan mendatangi TPS terkait untuk memastikan sudah dilakukan pergantian KPPS agar penyelenggaraan pemilihan berhasil lebih baik.

“Kami kemarin memastikan KPPS yang akan menyelenggarakan pemilihan ini sudah mengalami pergantian sehingga diharapkan hasilnya lebih baik lagi ya,” tutur Ratna.

Untuk diketahui bahwa lembaga pengawas pemilu sudah memberikan peringatan dalam bentuk berbagai sosialisasi agar menjadi acuan dan perhatian menjelang pemungutan suara pada tanggal 9 desember 2020. Sedangkan dalam memberikan rekomendasi PSU kepada beberapa TPS, Bawaslu bekerja berdasarkan pada ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. [UWR]

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery