pasang iklan

Theo Hesegem: Hak Paten RDP Ada Pada MRP, Bukan Bupati

JAGAPAPUA.COM -  Pegiat HAM Theo  Hesegem kembali menyampaikan protesnya terkait peristiwa penolakan MRP di beberapa wilayah di Papua. 

Menurut Theo Hesegem, roh otonomi khusus terletak pada adanya lembaga Majelis Rayat Papua yang terbentuk karena adanya Amanat Undang-undang Otonomi Khusus itu sendiri.

"Hak paten ada di masyarakat sipil Orang Asli Papua, bukan Gubernur, bukan DPRP, bukan Bupati-bupati, bukan DPRD, bukan Intelijen, bukan TNI/POLRI, bukan Akademisi dan bukan LSM. Tetapi yang paling berhak adalah Rayat, karena yang berkuasa terhadap Undang-undang Otonomi Khusus 2001 adalah masyarakat Orang Asli Papua." ungkapnya.

"Oleh sebab itu yang bisa menilai otsus gagal dan berhasil hanya Masyarakat sipil Orang Asli Papua sebagai penguasa Undang-undang Otonomi Khusus 2001, dan tidak ada kelompok manapun yang bisa dapat mengatakan pemerintah yang berkuasa terhadap UU Otsus 2001. Kalau ada yang dapat mengatakan bahwa Pemerintah yang berkuasa atas UU Otonomi Khusus itu bagian dari kekeliruan." tambahnya lagi.

Sebagaimana sempat diprotes sebelumnya, Theo menyebut bahwa anggaran pelaksanaan RDP telah biayai oleh pemerintah Pusat, bukan anggaran dari MRP sendiri. Karena itu ia merasa ada yang janggal jika pelaksanaan RDP justru ditolak oleh orang yang berada pada pemerintahan itu sendiri.

"Bagi saya rasa lucu, karena kegiatan yang dimakaud dibiayai oleh Negara, namun justru dihalangi oleh Pemerintah dan Aparat TNI/POLRI, sebagai alat Negara, dan sebagian masyarakat sipil yang diperalat untuk menghalagi kegiatan tersebut." (JP/KR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery