pasang iklan

Warinussy Sesalkan Sikap Penolakan RDP MRP Papua di Wamena

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy mengungkapkan kekecewaannya, prihatin serta menyesalkan sikap penolakan yang dilakukan sekelompok orang di Wamena, Kabupaten Jayawiyaya, Provinsi Papua pada, Minggu (15/11) terhadap kehadiran para anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Saya sungguh heran, karena di dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia, masih ada kelompok-kelompok kecil yang sepertinya "digerakkan" oleh negara untuk melakukan upaya perlawan secara tidak prosedural terhadap hak kebebasan menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi semacam ini" Jelas Warinussy kepada Jagapapua.com, Minggu (15/10).

Padahal menurutnya, apa dilakukan MRP Papua adalah tindakan yang diakui dan dilindungi di dalam Pasal 24 dan Pasal 25 dari UU RI No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Di sisi lain, MRP adalah salah satu nafas penting dari pemberlakuan UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua dan juga Papua Barat.

Terbukti pengaturan mengenai MRP di dalam undang- undang tersebut terdapat dalam 7 (tujuh) pasal, yaitu pada Pasal 19 sampai dengan pasal 25.

"Saya yakin bahwa kehadiran para anggota MRP yang mulia di Wamena dan keempat wilayah adat lainnya di Provinsi Papua adalah sesuai amanat hak dan kewajiban serta tugasnya yang sudah digariskan dalam amanat pasal 20, 21, 22 dan 23 UU Otsus Papua. Jadi jika diragukan oleh siapapun, termasuk kelompok "penghalang" di Wamena terhadap kehadiran para anggota MRP dalam melakukan RDP tersebut, maka ukurannya sudah ada di dalam keempat pasal tersebut" kata Warinussy.

Sebagaimana dijelaskan oleh anggota MRP bahwa segenap aspirasi mengenai penolakan atau penerimaan kebijakan Otsus, perlu dilakukan suatu pertemuan lintas MRP dengan masyarakat adat/asli Papua.

Oleh sebab itu menurut Warinussy, penolakan yang dilakukan sungguh sangat disesalkan. Apalagi jika penolakan itu didiamkan bahkan diamankan saja oleh aparat keamanan dan pemerintah sipil di Jayawijaya maupun Jayapura.

Lebih lanjut, Warinussy berpendapat bahwa semestinya Pemerintah Provinsi di bawah pimpinan Gubernur Papua sesuai kewenangannya selaku wakil pemerintah Pusat di daerah berdiri pada baris terdepan dalam mendorong berlangsungnya RDP tersebut.

"Ini penting agar bisa diperoleh aspirasi rakyat dalam menyikapi pemberlakuan kebijakan otsus yang oleh mereka (rakyat Papua) dirasa sebagai "derita" dari pada berkat selama hampir 20 tahun ini. Saya memandang bahwa sesungguhnya terdapat ruang bagi MRP untuk mempersoalkan peristiwa yang dialami hari ini di Wamena secara hukum. Ini didasarkan pada posisi politik dan hukum dari lembaga representasi kultural ini" tambah Warinussy. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (2)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery