pasang iklan

Ketua KPU PB Angkat Bicara Soal Penundaan Pilkada

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Wacana penundaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mencuat ke publik, namun KPU sebagai penyelenggara pilkada tetap berpegang kepada Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 atas perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Menanggapi wacana penundaan Pilkada direspon oleh Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya ketika dikonfirmasi Jagapapua.com melalui whatsapp grop KPU Papua Barat, Senin, 21 September.

Paskalis menjelaskan, didalam PKPU Nomor 6 tahun 2020 sangat jelas yakni pada ayat 3 tentang bencana non alam atau wabah virus corona (covid19) semakin meningkat, sehingga pilkada serentak bisa ditunda.

"Meningkatnya jumlah penderita covid sehingga sedang dilakukan analisa potensi cluster covid dimasa lanjutan Pilkada" jelas Pascalis.

Meskipun demikian, Paskalis mengemukakan bahwa KPU Papua Barat tetap melaksanakan tahapan dengan menunggu kepastian hukum yang diambil oleh pengambil kebijakan.

Sementara pada Senin malam waktu Jakarta, Komisi II DPR RI, KPU, Mendagri, dan Bawaslu RI telah lakukan pertemuan di kompleks senayan Jakarta, dan memutuskan bahwa Pilkada serentak pada 9 Desember tetap dilaksanakan.

Hanya saja dua porsi yang disepakati yakni revisi tahapan pilkada ditengah pandemi dan penyelenggara tetap eksis. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery