pasang iklan

Tak Mau Sakiti OAP, MRPB Tak Terlibat Serahkan Revisi Otsus

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Maxsi Nelson Ahoren menyatakan tidak terlibat bersama Pemprov Papua Barat untuk menyerahkan hasil draf revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus versi eksekutif Papua Barat ke pemerintah Pusat.

Menurut pendapat Ahoren bahwa berdasarkan Pasal 77 tentang kewenangan MRP bersama DPR, MRP memiliki kewenangan untuk menyusun pokok pikiran lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Orang asli Papua di Papua Barat.

"Apa yang kami mau sampaikan kepada pemerintah Pusat, RDP saja belum dilaksanakan bersama OAP, lalu apa yang mau kita bawa ke Jakarta" ungkap Ahoren kepada Jagapapua.com, Senin (21/9) malam.

Hal tersebut disampaikan Ahoren sekaligus  menanggapi draf revisi UU otsus pemprov Papua Barat yang akan diserahkan kepada pemerintah Pusat pada Selasa (22/9).

Lebih lanjut, Ahoren mengemukakan terkait masalah kendala dukungan anggaran, sehingga MRP PB belum melaksanakan RDP bersama OAP. Namun MRP tetap melaksanakan RDP dengan OAP, sehingga memastikan keinginan rakyat Papua tersalurkan tentang otsus dimasa akhir 2021.

"Saya dihubungi untuk ikut bersama gubernur tapi saya nyatakan tidak. Alasannya karena kami belum bertemu OAP sehingga ketika saya kesana sama saja mencari persoalan menyakiti OAP di Papua Barat" tegas Ahoren.

Menurut dia, apabila pemerintah Papua Barat lebih fokus pada pasal 34 UU otsus tentang anggaran, maka MRP tidak bisa terlibat, sebab menurutnya didalam revisi UU otsus bukan saja membahas anggaran, namun sejumlah pasal harus jelas kepada rakyat Papua sebagai objek utama.

Dia menegaskan bahwa rakyat Papua harusnya diberikan kesempatan untuk mengeluarkan isi hati mereka lewat RDP, sehingga disitulah ada pokok pikiran yang disatukan dan dibawa bersama ke Jakarta, sehingga keinginan rakyat Papua bisa terakomodir.

"Kita MRP tidak mau mencari kesalahan dihadapan rakyat Papua. Artinya bahwa kita berjalan sesuai dengan aturan main sesuai Pasal 77 didalam UU otsus" tambah dia. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery