pasang iklan

JPU Hadirkan 3 Saksi Pada Sidang Kematian Brimob Teluk Bintuni

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari, Piter Louw menghadirkan tiga saksi, masing-masing dua saksi dari karyawan PT. Wana Galang Utama dan satu saksi lagi dari Satuan Brimob Bintuni terkait kasus kematian anggota Brimob di Teluk Bintuni. Ketiga saksi masing-masing atas nama Alfian Luihala, Gerson Lesilolo dan anggota Brimob Frengky Lumban Toruan.

Ketiga saksi ini dihadirkan JPU pada persidangan perkara pidana Nomor : 152/Pid.B/2020/PN.Mnk atas nama terdakwa Frans Aisnak, dan nomor : 153/Pid B/2020/PN.Mnk atas nama Terdakwa Pontius Wakom pada lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Jumat (18/9).

Kuasa Hukum terdakwa Yan Christian Warinussy, SH mengatakan bahwa dalam sidang tersebut terdapat fakta yang terungkap bahwa saksi Alfian Luihala hanya mengetahui bahwa ada anggota Brimob meninggal karena diberitahu oleh saksi lain bernama Ir.Freddy Serang (sesama karyawan PT.WGU) pada tengah malam, 15 April 2020 sekitar jam 02:00 wit.

Sementara saksi Alfian, kata Warinussy, sempat datang ke kamar korban dan melihat korban memang tidur dalam posisi tengkurap dan kepalanya telah ada luka dan berdarah, tetapi saksi Alfian tidak mengetahui siapa yang melakukan pembunuhan atau melukai korban.

Sedangkan pada malam kejadian itu, saksi Alfian juga tidak melihat ada Terdakwa Frans Aisnak maupun Terdakwa Pontius Wakom di lokasi kamar korban Mesak Viktor Pulung.

Lanjut Warinussy, sementara saksi Gerson Lesilolo menerangkan bahwa saksi mengenal Terdakwa Frans Aisnak sebagai pemilik hak ulayat yang menjadi konsesi dan lokasi base camp PT.WGU. Dimana saksi Gerson menerangkan bahwa PT.WGU sebagai perusahaan yang bergerak di sektor penebangan kayu telah beroperasi di daerah Moskona Barat sejak tahun 2006 hingga 2012.

Kemudian PT.WGU memperpanjang izin operasinya dari tahun 2018 sampai sekarang. “Jadi ketika dicecar oleh Ketua Majelis Hakim Sonny Alvian Blegoer Laoemoery terkait apakah saksi ada di lokasi kejadian saat korban ditemukan tewas, saksi Gerson menerangkan bahwa dirinya saat kejadian sedang berada di Bintuni” ungkap Warinussy kepada Jagapapua.com melalui rilis Pers, Jumat malam.

Sedangkan keterangan saksi Alvian menambahkan bahwa jarak antara lokasi base camp atau tempat kejadian perkara (TKP) ke Bintuni dapat ditempuh dengan kendaraan mobil, dan dilanjutkan dengan perahu panjang (long boat) dan mobil perusahaan dengan jarak tempuh 4 (empat) jam.

Sementara keterangan saksi lainnya, Frengky Lumban Toruan sebagai anggota Brimob di Bintuni, juga hanya mendengar berita kematian korban dari rekannya dan saksi juga ikut ke lapangan untuk mengevakuasi korban.

“Baik saksi Lumban Toruan maupun saksi Gerson sama sekali tidak mengetahui siapa pelaku pembunuhan terhadap korban. Bahkan saksi Gerson menambahkan bahwa dia sama sekali tidak mengenal Terdakwa Pontius Wakom dan tidak pernah melihat Terdakwa Pontius Wakom datang ke lokasi base camp PT.WGU” ungkap Warinussy seraya mengutarakan sidang ditunda hingga Kamis, (24/9) dengan agenda mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery