pasang iklan

Kejari Biak : Sekretaris KPU Supiori Tersangka Kasus Korupsi 1,7M

BIAK, JAGAPAPUA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor akhirnya menetapkan Sekretaris KPU Supiori, inisial NM sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan Dana KPU Supiori tahun 2019, senilai 1,7 Miliar. Kepala Kejari Biak Erwin PH Saragih saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Iya, benar. Berdasarkan dua alat bukti yang kami kumpulkan, kami telah menetapkan NM sebagai tersangka". Jelasnya melalui sambungan telpon, Selasa, 25 Agustus 2020.

Menurut Saragih, penetapan tersangka terhadap NM berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Biak Nomor: Print-14/T.1.12/Fd.1/08/2020, tanggal 19 Agustus 2020.

Dijelaskan saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan BPKP Papua terkait perhitungan nilai kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut.

"Kami telah berkoordinasi terkait kerugian negara dari total anggaran Dana KPU supiori senilai 1,7 Miliar rupiah". Tegas Saragih.

Diakuinya, meski dengan sumber daya manusia yang terbatas, namun tidak menghalangi jajaran Kejari Biak untuk terus bergerak menyelesaikan kasus-kasus yang saat ini tengah ditangani.

"Saat ini SDM kami masih terbatas, namun kami akan terus bergerak menyelesaikan kasus korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Biak Numfor". Tutupnya. (JR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery