pasang iklan

Ketua DPR Papua: Penting Membangun Kesamaan Persepsi Soal Otsus

JAGAPAPUA.COM -  Membangun kesamaan persepsi dalam menyelesaikan persoalan di tanah Papua merupakan hal yang wajib dilakukan oleh semua pihak, termasuk para politikus yang bekerja di parlemen baik di daerah maupun di Pusat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw,SE dalam pertemuan dengan FOR Papua MPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2020.

Keinginan persamaan persepsi tersebut menurut Jhony menjadi penting karena persoalan Otsus saat ini membuat masyarakat terbagi menjadi beberapa kubu. Jika hal tersebut tidak diatasi maka tentu dapat menjadi konflik dikalangan rakyat Papua sendiri.

Ketua DPR Papua masih mempertayakan apakah Otsus akan berakhir atau berlanjut. Ia tak berani menyatakan sepenuhnya diperpanjang karena Otsus masih dalam perdebatan, apakah hanya pasal 34 yang menjadi fokus perubahan ataukah perubahan UU secara keseluruhan.

Oleh sebab itulah menurutnya perlu kesepahaman semua pihak. Ketua DPR Papua berharap For Papua MPR RI dapat melakukan lobby politik terhadap agenda-agenda terkait Otsus Papua, dimana Mendagri memberikan waktu kepada Pemerintah Provinsi selama 1 bulan untuk mengajukan pokok-pokok pikiran terkait perubahan UU otsus Papua.

Sementara Sekretaris For Papua, Dr. Filep Wamafma berharap Mendagri tidak bersikap memaksakan kehendak.  Menurutnya, Mendagri sudah seharusnya melakukan evaluasi dan mendengar aspirasi rakyat Papua, karena UU Otsus Papua memiliki nilai politik dan sejarah yang sangat panjang.

Filep juga menegaskan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua. Terutama hasil pertemuan bersama dengan Mendagri dan jajaran MA, sehingga persoalan Papua khususnya dalam pembahasan UU Otsus benar-benar berdasarkan kebutuhan rakyat dan aspirasi rakyat Papua. Adapun aspirasi DPR Papua terkait problem yang dihadapi secara khusus mengenai otsus Papua yaitu;

1. DPRP diminta oleh Mendagri untuk mengajukan pokok-pokok pikiran tentang revisi otsus dengan ketentuan waktu 1 bulan yaitu selama bulan September 2020;

2. DPRP telah membentuk Pansus Otsus, namun yang menjadi masalah adalah evaluasi Otsus dilakukan secara terbatas atau keseluruhan;

3. Telah ada kesepakatan bahwa dalam pembahasan draf revisi Otsus membutuhkan waktu yang tidak singkat ,oleh sebab itu Pemerintah Pusat perlu memberikan waktu yang luas kepada DPRP, MRP dan Pemerintah Daerah untuk mendengarkan aspirasi rakyat. (Kr)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery