pasang iklan

Bupati Sorong Cabut Izin Usaha Perkebunan di Tanah Ulayat Klaso

SORONG, JAGAPAPUA.COM - Penantian Masyarakat Adat Malamoi atas jawaban Pemerintah terkait pencabutan izin usaha perkebunan kelapa sawit yang berada di tanah ulayat klaso kini membuahkan hasil.

Tepat pada hari Jumat (14/08), Bupati Sorong, Dr. Johny Kamuru, SH., M.Si menyerahkan SK Pencabuatan izin perusahaan kelapa sawit PT. Mega Mustika Plantation (MMP) bertempat di Kampung Della, Distrik Selemkai. 

Bupati telah mempertimbangkan kebijakan tersebut berdasarkan kajian teknis yang dilakukan oleh OPD terkait.

Salah satu alasannya ialah karena perusahaan tersebut telah melanggar beberapa perjanjian kontrak kerja sama. Atas dasar itu, maka Pemerintah mengeluarkan SK pencabutan izin lingkungan, izin lokasi, dan izin usaha perkebunan milik PT. MMP.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sorong kepada Dewan Adat Malamoi.

Turut hadir Anggota DPRD Kabupaten Sorong, Staf Ahli Bupati Pembangunan, Kadis Perumahan, Kepala Kesbangpol, Sekdin Pariwisata, Kabag Humas, Para Kepala Distrik se Pantura, dan Ketua AMAN Malamoi. (MM)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery