pasang iklan

KPK Tipikor Biak Disahkan, Worabay; Upayakan Papua Bebas KKN

BIAK, JAGAPAPUA.COM -  Biak, Selasa, 4 Agustus 2020, ketua DPW Provinsi Papua Yoel Worabay melantik dan mengesahkan pengurus DPD KPK Tipikor Kabupaten Biak Numfor. Dengan dilantiknya anggota KPK tipikor Kabupaten Biak beliau berharap upaya memberantas Korupsi, Kolisi dan Nepotisme di Papua menjadi lebih baik, terlebih khusus di kabupaten Biak Numfor.

"Berantas virus-virus korupsi yang merajalela dari provinsi, kabupaten hingga ke pelosok distrik dan desa-desa, sehingga Papua kedepan menjadi wilayah yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme berdasarkan UU no 28 tahun 1999". Ungkapnya.

Yoel Worabay mengatakan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden no 53 tahun 2018, KPK tipikor setelah dilantik akan menjalankan roda pemeriksaan kasus dari dari tahun 2016 hingga tahun 2020 ini tanpa terkecuali.

"Siapapun dia, KPK tipikor tidak memandang siapa dan dari mana. Dan juga setelah dilantik dan disahkan maka untuk pemeriksaan korupsi dipapua, akan dilakukan oleh KPK yang telah dilantik dan disahkan". Ucap ketua DPW KPK Tipikor Provinsi Papua, Yoel worabay.

Yoel Worabay juga akan berupaya agar dari 29 kabupaten, 5 korwil, dan 1 wilayah kota segera disahkan. Hal itu menurutnya agar terjalin kerjasama dalam rangka menjadikan Papua bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Untuk sementaram dari semua kabupaten, hanya 6 kabupaten lagi yang belum disahkan dan akan dilakukan secepatnya setelah beliau balik dari Jakarta, jelas Warobay. (Ls)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery