pasang iklan

Filep Wamafma: Penghujung Otsus 2021 Merupakan Kewenangan MRP

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Wakil daerah Republik Indonesia asal daerah pemilihan Provinsi Papua Barat Dr. Filep Wamafma, SH.,M.hum mengatakan bahwa Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat dan MRP Papua memiliki kewenangan untuk menyampaikan aspirasi mengenai masalah otonomi khusus.

Kewenangan MRP tertuang melalui Pasal 77, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus.

"Bunyinya bahwa usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan peraturan perundang undangan" ungkap Filep Wamafma saat kunjungan kerja ke DAP Wilayah III Doberay, di kabupaten Manokwari, Sabtu (1/8).

Wamafma mengatakan, kewenangan MRP saat ini dibutuhkan rakyat Papua, sehingga disarankan kepada MRP untuk melakukan pertemuan dengan berbagai pihak, terutama aspirasi rakyat Papua yang berasal dari kelompok berkompeten.

"Entah rakyat Papua mau terima perpanjang otsus, menolak otsus silahkan kita dikembalikan kepada MRP" ujar Wamafma.

Oleh sebab itu, kata Wamafma, Papua Barat saat ini terdiri dari berbagai organisasi, sehingga sebagai masukan kepada MRP untuk mulai menyatukan rakyat Papua bersama-sama mencari solusi dalam menyikapi otsus.

" Kita sebagai wakil daerah di Jakarta hanya bisa memberikan masukan ketika dibutuhkan oleh MRP di daerah Papua Barat maupun Papua" ungkap Wamafma.

MRP kata Wamafma, sangat berperan penting untuk rakyat Papua kedepannya, sehingga semua yang menjadi masukan dari rakyat Papua penting untuk MRP sampaikan dipenghujung otsus yang akan segera berakhir. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery