pasang iklan

Pansus Papua berakhir, Isu HAM Jadi Prioritas Rekomendasi

JAGAPAPUA.COM -  Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI akhirnya menyampaikan Laporan Akhirnya kehadapan anggota DPD RI secara virtual pada 22 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Dalam laporan tersebut, Pansus Papua yang dipimpin oleh Dr. Filep Wamafma,S.H.M.Hum menghasilkan beberapa rekomendasi yang bisa dijadikan acuan kedepan terkait permasalahan di Tanah Papua.

Dalam laporannya, Filep menguraikan 4 poin penting yang wajib menjadi perhatian serius Pemerintah; Pertama, Penyelesaian Permasalahan Hak Asasi Manusia. Kedua, pembangunan di tanah Papua. Ketiga, Peningkatan peran OAP. Keempat, Rekontruksi Otsus melalui Revisi UU 21/2001.

Sesuai dengan tema yang diusung oleh tim Pansus Papua sejak awal, yakni “Berupaya Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan di Tanah Papua’’, maka Wamafma menyebut bahwa kesimpulan tim Pansus tidaklah bisa mewakili seluruh permasalahan yang ada di tanah Papua. Namun, rekomendasi yang dihasilkan adalah keinginan mendesak dan bersifat prioritas diantara seluruh daftar problem yang dihadapi masyarakat Papua. 

Pansus Papua merupakan amanat Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI yang dimulai pada 4 November 2019 yang lalu dengan masa kerja selama 6 (enam) bulan, mulai 4 November 2019 sampai dengan 4 Mei 2020. Namun, dikarenakan pandemi covid-19, Pansus kembali mendapatkan perpanjangan masa kerja selama 3 (tiga) bulan, dan berakhir pada Juli 2020. 

Berikut rekomendasi Pansus Papua terkait Penyelesaian Permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah Papua;

1. Pemerintah wajib Melakukan upaya nyata untuk menyelesaikan berbagai permasalahan Hak Asasi Manusia, baik dugaan pelanggaran HAM masa lalu dan juga berbagai kasus aktual menyangkut Papua seperti persekusi rasial yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Upaya nyata itu terkait Penegakkan hukum seadil-adilnya.

2. Meminta Kejaksaan Agung RI untuk membentuk Tim Kerja bersama dengan Komnas HAM RI dalam rangka menyelesaikan masalah hukum dan HAM. Pansus meminta Kejaksaan Agung RI untuk memperhatikan berbagai penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan menindaklanjutinya secara profesional.

3. Pemerintah segera membentuk peraturan dalam rangka penguatan posisi KOMNAS HAM dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua.

4. Mendorong terbentuknya kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang digagas Pemerintah sebagai upaya penyelesaian permasalahan HAM di masa lalu sebagaimana amanat Pasal 45 UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

5. Mendorong Pemerintah untuk melakukan Pembentukan KOMNAS HAM wilayah Provinsi Papua Barat

6. Pemerintah Segera membentuk Peradilan HAM yang berkedudukan di Tanah Papua

7. Pemerintah Wajib mengundang Komisi HAM Internasional untuk turut berperan dalam menyelesaikan persoalan HAM di tanah Papua.

8. Pemerintah segera mengambil keputusan untuk menghentikan Pendekatan Keamanan dan Operasi militer di tanah Papua dan menarik Pasukan atau pasukan organik agar tidak ada korban sipil yang berjatuhan dan mengubah dengan pendekatan yang lebih humanis. Dalam sejarah berbagai bangsa, pendekatan militer selalu menghancurkan, menciptakan situasi mencekam, otoriter, dan membuat Orang Papua merasa terusir dari wilayahnya sendiri.

9. Pemerintah perlu membuka ruang demokrasi bagi mahasiswa Papua dalam menyampaikan pendapat di muka umum sehingga tidak selalu mendapat stigmatisasi "separatis” atau makar bagi para pejuang demokrasi dan keadilan. Stigmatisasi ini justru lebih kejam dan menimbulkan luka sejarah. Pada titik tertentu, luka sejarah yang terkait dengan martabat dan peradaban manusia itu tidak dapat dimaafkan.

10. Pemerintah wajib memberikan tindakan hukum yang seberat-beratnya bagi siapapun, baik perorangan maupun lembaga yang melakukan sikap rasisme terhadap Orang Papua. Rasisme adalah masalah universal. Sungguh memalukan bila semua kovenan internasional tentang diskriminasi etnis dan rasial sudah diratifikasi Indonesia, namun justru terjadi pembiaran dan/atau pengabaian terhadap perbuatan rasis dan diskriminatif terhadap Orang Papua.

11. Pemerintah wajib Memberikan perlindungan dan jaminan terhadap Pekerja HAM di tanah Papua dan membuka akses terhadap hadap Media Internasional. Pembukaan saluran bagi media internasional merupakan wujud dari pelaksanaan demokrasi itu sendiri. 

Tidak hanya terkait isu HAM, Filep juga menyampaikan 10 rekomendasi terkait pembangunan Papua, 7 rekomendasi terkait peningkatan peran OAP, 6 rekomendasi terkait rekontruksi Otsus Papua, dan 4 rekomendasi untuk Komnas HAM RI. (JP/Kr)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery