pasang iklan

Keberatan SK Pansel DPR Otsus, Habel Kirim Surat ke Gubernur

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Berdasarkan kuasa hukum tertanggal 13 Juli 2020, kini Advokad/konsultan hukum Habel Rumbiak, SH.,SpN bertindak untuk dan atas nama Vicentius Paulinus Baru, dkk, calon anggota DPR PB melalui mekanisme pengangkatan dari tiga daerah pengangkatan di Provinsi Papua Barat. 

Berkaitan dengan hal itu, Habel Rumbiak mengatakan akan mendampingi klien calon anggota DPR PB jalur otsus Vicentius Paulinus Baru, dkk, untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Pansel tentang penetapan 11 calon anggota DPR PB pengangkatan untuk digugat ke PTUN Jayapura, Papua, dan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Papua Barat.

Habel Rumbiak, juga ditunjuk untuk mendaftarkan judicial review Perdasus Nomor 4 Tahun 2019 ke Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia di Jakarta. Sebelumnya, Rumbiak sudah mengirim surat keberatan kepada gubernur Papua Barat tentang adanya calon-calon yang diduga tidak memenuhi syarat, tetapi ditetapkan dan diloloskan oleh pansel.

“Sebaiknya gubernur mengembalikan berkas 11 calon yang telah ditetapkan oleh Pansel untuk dicek atau evaluasi kembali oleh pansel, agar calon yang tidak memenuhi syarat ditarik atau diganti” ungkap Habel Rumbiak.

Menurutnya, untuk menghindari tuntutan hukum ke gubernur Papua Barat, maka harus ada keadilan dalam menentukan calon yang benar-benar memenuhi syarat.

“Contohnya, ada calon yang menjadi pengurus partai dalam 5 tahun terakhir, tapi diloloskan oleh pansel. Ini tidak benar, dan melawan hukum serta berpotensi konflik” kata Rumbiak melalui pesan whatsapp, Senin (20/7).

Dalam kesempatan ini, Dia pun telah mengirim surat keberatan dengan Nomor: 454/HR/VII/2020 terhadap nama calon anggota DPR PB melalui mekanisme pengangkatan yang ditetapkan dan diserahkan panitia seleksi kepada Gubernur Papua Barat pada 5 Juli 2020.

Lebih lanjut, Habel menjelaskan sesuai isi surat keberatan menyebutkan dengan ini mengajukan keberatan terhadap sejumlah nama yang ditetapkan dan diserahkan oleh pansel calon anggota DPRPB melalui mekanisme pengangkatan yang secara nyata tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diisyaratakan oleh UU 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan nomor 35 tahun 2008 jo Perdasus 4 Tahun 2019.

Adapun syarat dimaksud antara lain, calon anggota DPR PB jalur pengangkatan harusnya; A) tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir. B) tidak/bukan seorang apartur sipil negara. C) tidak berusia lebih dari 60 tahun.

Oleh karenanya mohon agar nama-nama calon dimaksud tidak diproses lebih lanjut, tetapi dikembalikan kepada pansel untuk dievaluasi dan tidak menyertakan calon yang tidak memenuhi syarat daam proses lebih lanjut, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum yang baru bagi gubernur, tutupnya. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery