pasang iklan

Pimpinan MRP PB Nilai Perdasus No 4 Tahun 2019 Cacat Hukum

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Pimpinan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat menilai bahwa Peraturan daerah khusus (Perdasus) Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengisian keanggotaan DPR melalui mekanisme pengangkatan 'cacat hukum'.

Keabsahan tidak diakui oleh lembaga kultur tersebut namun terkesan dipaksakan oleh DPR periode 2014-2019 bersama gubernur Papua Barat. Hal ini ditegaskan Ketua MRP-PB Maxsi Nelson Ahoren saat jumpa wartawan di gedung MRP-PB, Jumat (3/7).

Menanggapi isi surat dari aliansi masyarakat adat Papua, ketua MRP menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah sebuah kepentingan. Lagi-lagi Ahoren mengatakan, Perdasus 4 Tahun 2019 semestinya tidak layak menjadi satu produk hukum khusus.

Terbukti sebelumnya MRP sudah menolak Perdasus tersebut pada tahun 2018, sebab ada sejumlah pasal dan masukan serta pertimbangan dari MRP tidak terakomodir, namun dipaksakan untuk menjadi sebuah produk hukum khusus.

"Kami sudah pernah sampaikan kepada gubernur agar Perdasus ini tidak boleh diakomodir, sebab sangat tidak layak sebagai produk hukum. Apalagi MRP tidak setuju sesuai dengan amanat undang-undang otsus" katanya.

Perdasus 4 Tahun 2019 sarat dengan kepentingan pribadi, individu, dan kelompok. Untuk diketahui bahwa Perdasus ini cacat hukum, ungkapnya.

Ditanya tentang ada upaya menggugat Perdasus 4 Tahun 2019 tersebut, ketua MRP menegaskan bahwa akan melakukan gugatan, tetapi menurutnya, perlu mendapat masukan dari masyarakat.

Dia mengklaim bahwa Perdasus, sebelum menjadi produk hukum belum bisa disosialisasi kepada masyarakat. Ditanya berkaitan dengan seleksi anggota DPR Otsus, ia (Ahoren) berharap ada wajah baru yang masuk dalam daftar.

Menurut dia, DPR otsus bukan milik satu orang, melainkan milik rakyat Papua, sehingga harus ada wajah baru. "Ini merupakan aspirasi yang kami terima dari masyarakat adat di kabupaten, kota" tambah Ahoren.

Untuk kesempatan ini, Ahoren meminta kepada Keliopas Meidodga untuk keluar dari aliansi masyarakat adat Papua yang sekarang. "Aliansi masyarakat adat terbentuk untuk kepentingan" jelas Ahoren. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery