pasang iklan

Filep: Otsus Harus Diamandemen Total, Jangan Hanya Bahas Dana

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Papua DPD RI dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas tentang cara pandang otonomi khusus di tanah Papua.

Otsus untuk perkaya NKRI?, Demikian disampaikan Ketua Pansus Papua DPD RI Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum., C.L.A ketika RDP melalui virtual, Rabu, 1 Juli 2020 di kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Filep mempertanyakan kepada pemerintah Pusat melalui Dirjen Otda, apakah pemerintah fokus untuk amandemen total undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus ataukah terbatas pada alokasi dana otsus.

Kalau pun hanya sebatas dana otsus yang menjadi gran desain, maka harus dijabarkan oleh Kemendagri dan Kementerian terkait lainnya. "Jadi kalau UU otsus yang mau di amandemenkan, maka harus dibuka ke publik" tegas Filep.

Menurut Filep, didalam ketentuan UU otsus dalam hal perubahan perlu mendapat persetujuan dan mendengarkan dari rakyat Papua, baik melalui Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua dan Papua Barat, DPR, Gubernur, dan seluruh kepala daerah di serta orang asli Papua di tanah Papua. Kerena persoalan dana otsus hanya salah satu bagian dari kebijakan otsus. Filep menekankan bukan hanya persoalan uang.

"Jadi amandemen otsus tidak hanya top down. Artinya jangan hanya keinginan Jakarta semata tetapi harus mendengar dari pemerintah daerah di tanah Papua, entah itu dari MRP ataukah rakyat agar tujuannya jelas, sehingga apakah UU otsus mau kembali disahkan atau tidak. Hal ini penting agar dikemudian hari jangan menimbulkan masalah di tanah Papua" tegas Filep.

Berlanjut Filep menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi beberapa lembaga terkait otsus, yang dilaksanakan saat ini lebih fokus pada alokasi anggaran, maka menurutnya harus diperhatikan juga masalah lainnya.

Ia menegaskan terdapat sejumlah pasal dalam UU otsus yang menjadi roh bagi rakyat Papua. Salah satunya pembentukan Komisi Rekonsiliasi dan Kebenaran (KKR), sehingga sejauh mana KKR ini dilihat dimata Jakarta, padahal ini adalah salah satu hal penting di dalam UU otsus.

"Saya berharap ketika nanti ada rancangan undang-undang otsus dan amandemen terbatas yang nanti dilaksanakan, maka pemerintah harus memberikan ruang kepada senator DPD RI, perwakilan DPR RI dan semua pihak yang berkompeten untuk memberikan masukan terhadap hal tersebut" harap Wamafma.

Lebih lanjut, Filep berpendapat bahwa masukan dari anggota DPD RI yang tergabung dalam pansus Papua DPD RI harus menjadi perhatian juga. Konsep yang telah dibuat dan diusulkan tim harus di miliki rakyat Papua, sehingga menjadi perbincangan rakyat Papua dalam undang-undang pembahasan otsus Papua.

Lebih lanjut Wamafma menyarankan agar evalusi dibahas secara keseluruhan per pasal termasuk harus melihat kewenangan pusat dengan Papua didalam UU otsus itu sendiri.

Wamafma mengakui bahwa pasca tahun 2021 nantinya, dana otsus akan berakhir, namun harus diketahui pula oleh pemerintah pusat tentang infrastruktur pendukung yang belum terlihat di Papua semenjak otsus itu ada.

"Hampir 18 tahun ini otsus ada di tanah Papua. Kemudian kewajiban evaluasi otsus dari pemerintah pusat merupakan hak mutlak, tetapi selayaknya memperhatikan suara dari rakyat Papua" tambah Wamafma.

Jawaban Dirjen Otda Kemendagri

Mewakili Mendagri Tito Karnavian, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Drs. Akmal Malik, M.Si menyampaikan terima kasih kepada ketua Pansus bersama tim pansus Papua DPD RI atas masukan tentang otonomi khusus Papua.

Menanggapi hal tersebut, Malik menyampaikan bahwa dalam Pasal 34 dikatakan bahwa dana otsus berlaku untuk 20 tahun. Artinya dana otsus akan berakhir pada tahun 2021, sehingga dana otsus sudah tidak ada lagi.

Akan tetapi melihat dari komposisi besarnya alokasi otsus dalam APBD Papua menjadi persoalan saat ini. Dengan demikian, kata Malik, harus dievaluasi. Bahkan dirjen Otda memahami kondisi tersebut, maka konsep selanjutnya mendorong pemerintah daerah Papua untuk melihat aturan-aturan yang diamanatkan dalam UU 21 tahun 2001.

Menurut Malik, hadirnya UU otsus sebuah normal umum yang seharusnya di implementasikan oleh pemerintah daerah Papua, sesuai dengan regulasi khusus berdasarkan UU otsus itu sendiri.

Malik berpendapat kalau sampai saat ini ada 6 raperdasus yang belum disiapkan oleh DPR Papua maupun Papua Barat, seperti halnya regulasi kewenangan pemerintah Papua, pertimbangan, perjanjian, kewenangan dari kabupaten, kota se Papua sesuai UU otsus saat ini.

Padahal kewenangan telah ada didalam UU otsus, tetapi tidak diatur dengan Perdasus di daerah Papua. Sebab harus diketahui bahwa pemerintah pusat tidak bisa mengatur Perdasus, dan harus dikembalikan ke daerah Papua dan Papua Barat.

Lanjut Malik, pasal 4 UU 1945 telah menyebutkan bahwa pemerintah daerah harus menyusun perda tentang kewenangan kabupaten, kota berdasarkan dengan UU otsus.

"Pemerintah pusat sudah berikan ruang seluas-luasnya bagi pemerintah daerah Papua untuk melihat regulasi khusus dalam mengatur tata kelola pemerintahan daerahnya" katanya.

Malik pun berkata bahwa UU otsus sudah berikan desentralisasi besar bagi pemerintah daerah masing-masing dalam menyusun Perdasus. Hanya saja, pertanyaannya apakah harus diambil alih Pemerintah pusat?

"Nanti kalau diambil alih oleh Pemerintah pusat, justru dibilang sentralisasi lagi dan tidak hormati daerah Papua sesuai UU Otsus. Padahal didalam pasal 4, pasal 38, pasal 66, dan pasal 67 untuk Papua Barat sangat jelas sekali" klaim Malik.

Dia berpendapat bahwa didalam pasal ini semuanya diatur dalam Perdasus, misalnya pemanfaatan SDA untuk perekonomian dengan prinsip lingkungan dan pembangunan berkelanjutan dengan masyarakat adat, harusnya telah diatur dengan Perdasus, tetapi faktanya tidak ada.

Sementara untuk provinsi Papua, berkaitan dengan kewenangan otsus diatur dengan Perdasus, misalnya pendidikan diatur dengan Perdasus, seperti didalam pasal 56 ayat 6 (UU Otsus).

Termasuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat Papua diatur dengan Perdasus, pelaksaan pekerjaan OAP harus diatur dengan Perdasus. Jadi semuanya ini sesuai amanat UU 21 tahun 2001, tetapi tidak dieksekusi oleh pemerintah daerah.

Untuk mengevaluasi dana otsus, telah dilayangkan surat ke pemerintah daerah Papua sebanyak 4 kali berdasarkan surat Nomor: 188 tahun 2019 tentang usulan perubahan UU 21/2001 tetapi belum juga direspon.

Bahkan saat ini pemerintah Pusat telah membuka ruang bagi pemerintah daerah Papua untuk menyampaikan aspirasi daerah, namun ia kembali mempertanyakan kepada DPR Papua dan Papua Barat, sudah siapkah norma-norma aturan,termasuk apa yang harus dilakukan.

"Banyak hal didalam regulasi yang tidak ditindaklanjuti oleh DPR di tanah Papua" kritik Malik seraya menyarankan kedepanya harus direspon pemerintah daerah Papua sesuai kewenangan UU otsus.

Sesungguhnya bahwa semua kewenangan pemerintah daerah tidak bisa diambil pemerintah Pusat. Untuk itu Papua harus belajar banyak dari Aceh, sebab evaluasi otsus di tahun sebelumnya banyak terjadi hambatan di Papua.

"Kita harus menjaga NKRI dengan norma-norma didalam UU otsus, sehingga tidak menimbulkan masalah di Papua," kata Malik.

Oleh sebab itu, kewenangan pusat dan daerah harus disingkronisasi, sehingga dalam menerapkan Otsus pemerintah pusat menghargai kewenangan Pemda Papua. (WRP)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/3230/ini-hasil-evaluasi-otsus-dari-4-lembaga-termasuk-ugm

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery