pasang iklan

3 Juli, Terdakwa Makar di Fakfak akan Jalani Sidang Eksepsi

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Eksepsi keberatan atas dakwaan terhadap A. Titigweria dan kawan-kawan tersebut akan dibacakan dalam lanjutan sidang hari Jum'at, 3/6 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Fakfak, Papua Barat.

Untuk diketahui bahwa LP3BH Manokwari telah membantu sebanyak 23 warga sipil yang telah didakwa dengan Pasal makar dan telah menjalani sidang di PN Manokwari awal Juni 2020 lalu.

Selanjutnya Lembaga Penelitian, Pengkajian dan  Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari akan memberi dukungan terhadap advokat Paul Sirwitubun (pengacara lokal di Fakfak) dengan menyusun draft keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak.

Demikian disampaikan Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy kepada Jagapapua.com, Selasa (30/6).

"Kami sedang membantu saudara advokat Paul Sirwitubun di Fakfak, sebab direncanakan surat eksepsi atas nama A. Titigweria dan kawan-kawan akan dibacakan JPU di PN Fakfak" ungkap Warinussy.

Warinussy menambahkan, persidangan di PN Fakfak dapat kembali berjalan dengan dipimpin oleh Majelis hakim lengkap, karena Ketua PN Fakfak Thobias Bengian dan stafnya sudah bisa kembali ke Fakfak pasca "tertahan" akibat situasi tanggap darurat karena pandemi Covid-19. (WRP)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/3218/lp3bh-manokwari-desak-bupati-sikapi-tambang-ilegal

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery