pasang iklan

Hearing MRP-PB Masyarakat Adat Minta Kursi DPR Otsus Ditambah

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Tokoh masyarakat adat Papua menginginkan penambahan anggota DPR Papua Barat yang diangkat melalui jalur mekanisme otonomi khusus, sehingga jumlahnya sesuai dengan jumlah kabupaten kota di Papua Barat.

Aspirasi itu terungkap dari masyarakat adat saat mengikuti rapat dengar pendapat melalui kegiatan hearing lembaga kultur MRP-PB, Sabtu (27/6).

Yohanis Akwan, salah satu tokoh pemuda asal kabupaten Teluk Bintuni yang hadir pada kegiatan itu menyampaikan bahwa kuota kursi DPR otsus harus ditambah menjadi 20 orang.

Menurut Akwan, kuota kursi DPR otsus saat ini berjumlah 11 orang sesuai amanat Undang-undang Otsus 1/3 dari jumlah anggota DPR dari partai politik.

Hanya saja untuk memberikan penghormatan bagi masyarakat adat disisa masa akhir otsus ini, maka ia meminta agar adanya penambahan anggota DPR Otsus.

Artinya dari jumlah 1/3 persen menjadi 1/4 persen dari jumlah anggota DPR yang ada di Papua Barat saat ini.

"Kita berharap ada perhatian khusus dari pemerintah untuk penambahan anggota DPR otsus" kata Akwan seusai mengikuti pertemuan.

Secara terpisah, ketua Pansus MRP-PB untuk seleksi calon anggota DPR Otsus, Anthon H. Rumbruren menyampaikan bahwa usul tersebut merupakan keinginan dari masyarakat adat tentang penambahan kursi DPR Otsus.

Hanya saja memang untuk periode ini ia menyadari belum bisa diterapkan, sebab hal tersebut sudah dituangkan dalam Perdasus 4 tahun 2019.

Selain itu, memang dari amanat Undang-undang Otsus tidak disebutkan, sehingga dari sisi hukum ia menganggap belum tepat. Oleh sebab itu, Rumbruren mengatakan, aspirasi tersebut akan menjadi agenda kerja MRP kedepannya.

"Kalau kita paksakan masuk di periode ini tidak bisa, sebab akan bertentangan dengan hukum" ungkap Rumbruren.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kuota kursi DPR otsus seharusnya bisa bertambah dari 11 orang menjadi 13 orang, sehingga sesuai dengan jumlah kabupaten kota di Papua Barat.

Perjuangan Eks DPR Tambah Kursi Otsus ditolak

Untuk diketahui bersama bahwa anggota DPR Papua Barat masa periode 2014-2019 telah memperjuangkan agar didalam Perdasus 4 tahun 2019 ada penambahan kursi DPR otsus dari jumlah 11 orang menjadi 13 orang.

Bahkan mantan DPR Papua Barat dibawa kepempimpinan ketua Komisi A DPR Papua Barat Yan Anthon Yoteni, ketua Bapimperda Frida Kelasin bersama anggota DPR (Otsus dan parpol) sudah berjuang sampai pada menteri dalam negeri (Mendagri), akan tetapi ditolak oleh Mendagari.

Yan Anthon Yoteni menyebut bahwa ketika itu, ada dua hal yang diperjuangkan yakni penambahan kursi DPR otsus, Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil, wali kota dan wakil walikota semuanya orang asli Papua.

Namun faktanya waktu itu OAP kepala daerah tingkat kabupaten, kota di Papua Barat telah ditolak. Sedangkan kriteria OAP untuk gubernur dan wagub diterima Mendagari.

"Jadi penambahan kursi DPR otsus ditolak, sebab jumlah anggota DPR dari partai politik tidak bertambah, sehingga secara otomatis jumlah kursi DPR otsus tidak ditambah" singkat eks ketua fraksi otsus Yan Yoteni, Minggu (28/6). (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery