pasang iklan

Mencari Desain Terbaik Rancangan UU Pilkada

JAGAPAPUA.COM - Dalam rancangan pembahasan pengajuan revisi Undang-undang mengenai pemilihan Kepala Daerah, ini kali kedua Komite satu DPD RI menggelar rapat kerja melalui medium virtual.

Pada rapat yang dinakodai Wakil Ketua Komite Satu DPD RI H. Fachrul Razi, nampak sejumlah isu-isu krusial tentang pemilu diangkat dan dibahas oleh banyak Senator. Salah satu yang dipersoalkan yaitu, berkaitan dengan isi revisi Undang-undang pemilihan kepala daerah.

Salah satu senator yang menanggapi isu tersebut yakni Dr. Filep Wamafma. Ia setuju dengan pendapat para ahli untuk merombak usia calon kepala daerah, dan sejumlah peraturan yang berkaitan dengan integritas dan krediblitas kepemimpinan.

Akan tetapi bagian poin lain harus juga disesuaikan dengan status wilayah kedaerahan, misalnya seperti Papua, Aceh dan Yogyakarta, ketiga daerah ini menganut sistem Otonomi Khusus (Otsus). Tentu Menurut Wamafma, Racangan revisi UU Pemilu tersebut harus seirama dengan peraturan tersebut.

Sebagai wujud penghargaan atas keistimewaan yang dilekatkan oleh negara terhadap daerah tersebut, maka itu didalam rancangan aturan Pilkada penting dan perlunya untuk memuat kalimat pengeculian, khususnya bagi daerah dengan Otsus.

Hal itu dilakukan menurut Wamafma, guna menghidari serangkaian potensi benturan antara peraturan daerah dan pusat serta kepentingan perpolitikan nasional kedepan nantinya.

“Mungkin Pak prof bisa menambahkan buah pendapat saya ini pada awal pasal penjelasan atau pada penutupnya, bahwa setiap daerah-daerah yang memiliki keistimewaan itu harus diatur secara khusus sesuai dengan regulasi yang berlaku.”Usul Wamafma. (RS)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery