pasang iklan

Majelis Hakim Vonis Irwanus Uropmabin 10 Bulan Penjara

BALIKPAPAN, JAGAPAPUA.COMDidalam gelar perkara kasus makar, Pengadilan Negeri Balikpapan memvonis terdakwa Irwanus Uropmabin 10 bulan kurungan penjara. Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan (17/6).

Pada pelimpahan hukum terhadap terdakwa, hukum Majelis Hakim nampak berseberangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya menuntut lima tahun penjara. 

Pada helat perkara, mereka dijerat oleh pasal 106, 160 KUHP dengan minimal 5-17 tahun penjara atau acaman hukuman mati.

Selain Irwanus Uropmabin yang disangkakan dengan pasal tersebut, ada beberapa nama juga yang dituduh melakukan makar, antara lain Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Stevanus Itlay alias Steven Itlay, dan Agus Kossay.

Sebelumnya, Irwanus dibekuk aparat keamanan lantaran berdemonstrasi menentang rasisme pada Agustus 2019 tahun kemarin.

Ujaran rasis di tanah jawa pada penghujung tahun 2019 itulah yang memicu Irwanus Uropmabin melakukan demonstrasi, namun pilihannya tersebut membuat mahasiswa Universitas Cenderawasih ini (Uncen) kemudian didakwa Pasal 106 KUHP. (RS)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/3125/dunia-internasional-ramaikan-petisi-bebaskan-tapol-papua

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery