pasang iklan

Peradilan Indonesia Dipadang Rasis oleh KNPB

PAPUA, JAGAPAPUA.COMKeputusan hakim Pengadilan Balik Papan terhadap 7 tahan politk Papua (Tapol) diduga kuat mengadung usur rasis. Pernyataan rasialis itu diutarakan melalui Ketua I Badan Penggurus Pusat  Komite Nasional Papua Barat, Warius Sampari Wetipo, seperti ditulis Suara Papua pekan ini.

Ungkapan Watipo itu mengerucut pada sejumlah putusan hakim terhadap tersangka yang sudah menyulut ungkapan rasisme. Mereka yang sudah disangka oleh hukuman tersebut hanya dibelenggu dibalik trali dengan hukuman  paling lama 10 bulan.

Tentu menurut Watipo ada ketidakadilan dihadapan hukum Negara Indonesia. Hukum yang diberlakukan terhadap tahan politik Papua yang diputuskan 5 sampai 17 tahun penjara itu merupakan bukti betapa menguatnya rasis di dalam Konstitusi Indonesia.

Hal senada juga diungkapkan oleh pengiat Hak Asasi Manusia untuk orang Papua sekaligus Pengacara Gustaf Kawer. Gustaf Kawer menuturkan, bahwa proses hukum terhadap tujuh tahanan politik Papua tidak adil. Gustaf bahkan menilai ada rasisme dalam proses hukum, seperti dilansir dari Tempo.

Ungkupan kritikan itu tidak sekadar berkutat pada pandangan Hukum pada orang Papua saja, akan tetapi penyebutan kata Kolonialisme pun disematkan untuk Indonesia diutarakan langsung Ketua I KNPB Warius Sampari Watipo.

Dia menyebutkan, kritikan Komite Nasional Papua Barat ini dialamatkan kepada Presiden Indonesia yakni Presiden Joko Widodo berdasarkan himbauan yang sudah didengungkan Dewan Komite HAM PBB.

Didalam Pemberitaan Media Suara Papua.com, KNPB secara tegas menolak upaya kriminalisasi terhadap korban Tapol rasisme dengan menjatuhkan stigma makar pada sekelompok tapol di daerah Balikpapan. 

Sebelumnya perlu diketahui, Tujuh Tapol Papua yang kini diadili di PN Balikpapan meliputi Buchtar Tabuni sebagai Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Agus Kossay Alexander Gobay, Irwanus Uropmabin, Feri Kombo, dan Hengky Hilapok.

Berdasrkan penturun Gobay yang bertebaran diberbagai media kini, mereka mengkriminalisasi tapol dengan menggunakan pasal makar menggunakan sistem peradilan pidana. (RS)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/3033/surat-terbuka-tapol-papua-kepada-presiden-ri

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery