pasang iklan

Mendagri Wajib Dengar Aspirasi MRP/MRPB Terkait Proglenas Otsus

PAPUA,JAGAPAPUA.COM - Pemerintah Melalui Kementerian dalam Negeri  telah menyiapkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang  Diusulkan Pada 17 Desember 2019.

Sebagaimana dimuat dalam mediaindonesia.com,  Mendagri  Tito Karnavian menekankan bahwa pembahasan RUU Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua harus dirampungkan tahun ini. Pasalnya, UU tersebut akan berakhir pada 2021.

"Kami anggap ini urgent (penting) karena harus diselesaikan tahun ini, mengingat tahun depan tahun 2021 itu UU ini berakhir," kata Tito dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Namun, anggota Komisi II Fraksi PDIP Komarudin Watubun mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam pembahasan UU Otsus nantinya. Itu karena, kata dia, dalam Pasal 77 UU 21/2001 berbunyi usul perubahan atas UU ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 1 angka 4 Perdasus Provinsi Papua Barat No. 4 Tahun 2012 disebutkan bahwa MRPB adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama di Provinsi Papua Barat sebagaimana diatur dalam UndangUndang.

Terkait wewenang tersebut, Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib dan Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Maksi. N Ahoren  Pada tanggal 26-28 Februari 2020 telah melakukan pertemuan mewakili MRP dan MRPB di Suni Garden Lake dan Resort Hotel . Pada pertemuan tersebut menghasilkan keputusan bersama yaitu menarik Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Otonomi Khusus di Tanah Papua di Proglenas DPR RI untuk di review dan disesuaikan dengan aspirasi masyarakat Orang Asli Papua.

Mengapa kesimpulan pertemuan itu sepakat untuk ditarik? Mungkinkah RUU tersebut dianggap belum mewakili hak-hak orang asli Papua? Banyak kemungkinan, yang pasti jangan sampai RUU tersebut dikebut hanya karena sudah deadline lalu lupa akan substansi.

Anggota Komite I DPD RI Dr Filep wamafma kepada jagaPapua.com juga menegaskan bahwa Pemerintah pusat  jangan menutup mata terhadap aspirasi yang telah disampaikan oleh Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat, karena lembaga tersebut telah diberikan kewenangan di dalam UU Otsus.  

“Kemendagri diharapkan tidak sewenang-wenang melakukan revisi atau amandemen tanpa mendapat persetujuan dari rakyat Papua melalui lembaga kultural tersebut.”  Ucap Filep Wamafma yang juga sebagai ketua Pansus Papua.

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery