pasang iklan

LBH Papua: Freeport Segera Bayar Pesangon Korban PHK

Siaran Pers

Nomor : 004/SP-LBH-Papua/2020

FREEPORT DAN PERUSAHAAN KONTRAK DIBAWAHNYA
SEGERA BAYAR PESANGON KEPADA 154 KARYAWAN KORBAN PHK

“Freeport dan Perusahaan Kontrak Dibawahnya selaku badan usaha Wajib Menjalankan Pasal 156 ayat (1), Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”

Jauh sebelum para buruh merayakan hari buruh 1 Mei 2020, dalam rangka melindungi hak-hak buruh dimasa pandemic Covid-19 pada tanggal 17 Maret 2020 pemerintah melalui mentri ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 ditujukan kepada Para Gubernur Di Seluruh Indonesia. Berdasarkan pada kebijakan tersebut, jika dalam praktek ditemukan adanya perusahaan yang melakukan tindakan PHK dimasa pandemic Covid-19 tentunya akan menjadi sebuah potret tindakan yang tidak manusia sebab semua pihak mengetahui bahwa dampak pandemi Covid-19 akan sangat menguncangkan ekonomi keluarga sehingga semestinya pihak perusahaan dapat mengambil langkah yang lebih manusiawi dibanding mem-PHK-kan karyawannya dengan alasan apapun.

Terlepas dari itu, terhitung setelah 8 (delapan) hari perayaan buruh internasional, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika mencatat sebanyak 154 karyawan di sejumlah kontraktor yang bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama masa Pandemi Covid-19. Lebih jelasnya Ronny Marjen selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika menjelaskan bahwa 154 pekerja itu dari 9 perusahaan, itu rata-rata kontraktor yang beraviliasi dengan Freeport. Ronny menjelaskan, 154 pekerja itu di-PHK dengan berbagai macam skema. Ia mencontohkan, pada salah satu perusahaan ada sekitar 20 orang yang di-PHK karena sudah selesai masa kontrak dengan PT Freeport Indonesia sebagai contoh di Sandvick ada 20an orang yang karena memang sudah selesai kontrak, karena memang Freeport tidak melanjutkan kontrak dioperasi yang itu, jadi Freeport efisiensi disitu, akhirnya mereka tidak lanjut kontraknya.” Jadi mereka punya kontrak tidak lanjut lagi itu yang diputus. Sekalipung demikian, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika menegaskan para pekerja yang di-PHK dipulangkan dengan tetap menerima hak-haknya (Baca : https://seputarpapua.com/view/154-karyawan-kontraktor-di-freeport-kena-phk.html).

Berdasarkan penjelasan latar belakang persoalan yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika diatas sepertinya secara yuridis agak sulit menerapkan Surat Edaran Nomor : M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 terhadap 154 karyawan yang di PHK diatas sebab dalam surat edaran hanya mengatur tentang : 1. Mengupayakan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Kasus Terkait Covid-19 di Lingkungan Kerja dan 2. Melaksanakan Perlindungan Pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pendemi Covid-19. Sekalipun demikian namun pada prinsipnya nasib 154 Karyawan yang di PHK dijamin dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui bahwa “Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain” sebagaimana diatur pada Pasal 150, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan demikian, PT.Freeport Indonesia ataupun Perusahaan yang berafiliasi dengan PT. Freeport Indonesia sebagai badan usaha memiliki kewajiban untuk tunduk terhadap bunyi Pasal 150, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selanjutnya “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima” sebagaimana diatur pada Pasal 156 ayat (1), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui bahwa rumusan pembayaran uang pesangonnya diatur jelas pada pasal 156 ayat (2), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai berikut :

a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Secara teknis dalam menghitung uang pesangon bagi buruh yang mengalami PHK tidak dilakukan secara asal-asal sesuai kemauan perusahaan namun terdapat komponennya sebagaimana telah diatur pada pasal 157 ayat (1), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut komponen penghitungan pesangonnya :
a. Upah pokok;
b. Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.

Dengan demikian sudah tidak ada alasan bagi PT. Freeport Indonesia ataupun perusahaan yang berafiliasi dengan PT. Freeport Indonesia untuk tidak membayar uang pesangon bagi 154 karyawan yang di PHK. Selanjutnya PT. Freeport Indonesia ataupun perusahaan yang berafiliasi dengan PT. Freeport Indonesia memiliki kewajiban yuridis untuk menjalankan ketentuan pemenuhan hak atas pesangon terhadap 154 Karyawan yang telah di PHK sebagai bentuk implementasi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka kami Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua) menegaskan kepada :

1.Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Papua Cq Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika segera memerintahkan PT. Freeport Indonesia dan Perusahaan yang berafiliasi dengan PT. Freeport untuk tunduk terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2.Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Papua Cq Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika segera mendesak PT. Freeport Indonesia dan Perusahaan yang berafiliasi dengan PT. Freeport untuk membayar hak atas pesangon bagi 154 Karyawan PHK sebagai bentuk implementai Pasal 156 ayat (1), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

3.PT. Freeport Indonesia dan Perusahaan yang berafiliasi dengan PT. Freeport selaku badan usaha segera membayar hak atas pesangon terhadap 154 Karyawan yang di PHK mengunakan rumusan dan komponen sebagai bentuk implementasi Pasal 156 ayat (1) junto Pasal 156 ayat (2) junto Pasal 157 ayat (1), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaiakan banyak terima kasih.

Jayapura, 12 Mei 2020

Hormat Kami

Lembaga Bantuan Hukum Papua

Emanuel Gobay, S.H., MH

(Direktur)

Narahubung :
082199507613

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2689/perspektif-ham-dan-penanganan-covid-19-di-freeport

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery