pasang iklan

Kalah di PTUN, Reklamasi Pulau G Diminta Diperpajang

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Setelah lama bertempur di lembaga peradilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinyatakan untuk memutuskan kembali memperpanjang izin reklamasi Pulau G. Keputusan itu mencuat selepas Pengadilan Tata Usaha Negara mengindahkan gugatan pengembang, yakni PT Muara Wisesa Samudra. Rabu (13/5/2020).

Keputusan PTUN Jakarta dalam mengabulkan gugatan pengembang tersebut dilansir situs, sipp.ptun-jakarta.go.id, pemohon merupakan PT Muara Wisesa Samudra, selaku Perusahan pengembang Pulau G. Dengan Nomor perkara gugatan 4/P/FP/2020/PTUN.JKT.

Didalam uraian putusan, Pemohon bernama H Noer Indradjaja selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra. Sementara untuk termohon, adalah Anies yang saat ini menyandang jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta, sedangkan untuk Hakim dalam memutuskan Perkara adalah Petitum Noer.

Melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Anies Baswedan diminta agar memperpanjang izin Reklamasi Pantai Bersama (Pulau G) terhadap pegembang PT Muara Wisesa Samudra.

Keputusan Izin itu merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra. (RS)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery