pasang iklan

Tak Penuhi Ketentuan Laporan, Dana Otsus PB Ditunda

PAPUA BARAT, JAGAPAPUA.COM - Laporan dana otonomi khusus Papua Barat dan dana tambahan infrastruktur tahun sebelumnya sedang dievaluasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun, dana Otsus dan dana tambahan infrastruktur triwulan 1 tahun 2020 ditunda ditransfer. Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat, Enos Aronggear.

Menurut Aronggear, laporan pelaksanaan Dana Otsus dan DTI sudah disampaikan ke Kemenkeu, tapi sampai saat ini belum ada transfer dari pemerintah Pusat. Itu karena sebelumnya ada permintaan perbaikan dan dievaluasi oleh Inspekrorat kabupaten/kota se Papua Barat.

"Setelah dievaluasi kami sudah kirim juga ke Kemenkeu. Dan sementara dalam kajian dan evaluasi. Hasil evaluasi dari kabupaten/kota dan provinsi. Evaluasi tentang pelaksanaan dana Otsus itu sendiri tahun sebelumnya dan itu menjadi perhatian,"ungkap Aronggear kepada wartawan di kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (12/5).

Lebih lanjut, Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono, mengatakan bahwa evaluasi berkaitan dengan daya serap, sedangkan untuk post audit berkaitan dengan output.

Soal apakah dana sudah digunakan sesuai dengan ketentuan atau tidak, dia mengatakan, sudah sesuai ketentuan.

"Mereka kan mengusulkan program, itu yang mereka laksanakan. Kalau tidak sesuai dengan aturan berarti menyimpang. Yang kita review kemarin yang akhir 2019 untuk yang triwulan I. Nanti triwulan II pakai yang triwulan I," tambah Sugiyono. (Beam)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2607/mengurai-tabir-otsus-papua

Share This Article

Related Articles

Comments (3)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery