pasang iklan

Kapolda akan Cek Okum Polisi Pemilik Miras di Mansel

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Diduga adanya kepemilikan minuman keras (miras) jenis cap tikus oleh oknum polisi di wilayah hukum Polres Manokwari Selatan, Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Tornagogo Sihombing menanggapi akan melakukan pengecekan langsung.

Kapolda menegaskan tidak akan tebang pilih untuk menindak siapapun pemilik minuman keras tersebut.

Ia menyampaikan jika terbukti polisi yang memiliki miras itu, maka polisi itu akan ditindak, sebab itu merupakan pelanggaran berat bagi Kapolda.

"Saya mengecek langsung ke Kapolres Mansel dan kalau memang betul polisi itu memiliki miras tersebut, maka segera ditindak" tegas Kapolda kepada wartawan di markas Polda Papua Barat, Selasa (12/5).

Dikatakan Tornagogo bahwa miras merupakan satu sumber yang memicu tindak kriminal semakin tinggi serta tingkat kecelakaan di tengah masyarakat.

"Sanksi kepada oknum polisi yang terbukti akan dilaksanakan. Artinya informasi ini akan dicek langsung kepada Kapolres Manokwari Selatan, sehingga kalau terbukti, maka polisi tersebut akan menerima sanksinya." Ucapnya.

Seperti diketahui bahwa Kapolsek Ransiki Iptu Otto Woof, SH berhasil mengamankan salah satu mobil Avanza dari arah Manokwari tepat di kampung Snerut, distrik Ransiki, kabupaten Mansel.

Didalam mobil tersebut, ditemukan miras yang dibawa oleh tiga orang warga, namun salah satunya adalah oknum polisi.

Otto Woof mengatakan, barang bukti berupa miras 20 liter, selanjutnya oknum anggota polres setempat langsung diamankan. (WRP)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2330/penjual-miras-di-abepura-diamankan-kepolisian

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery