pasang iklan

Pembobol Bank, Faradiba Cs Dijerat Pasal Berlapis

AMBON, JAGAPAPUA.COM - Jaksa Penuntut Umum menjerat Enam orang terdakwa dalam kasus dugaan pembobolan uang milik Bank BNI Cabang Utama Ambon dengan pasal berlapis.

Dalam dakwaan JPU pada sidang yang digelar secara online di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/4/2020), Jaksa penuntut umum mengungkapkan.

Ke enam terdakwa tersebut masing masing Faradiba Yusuf, Marce Muskita selaku kepala BNI cabang Masohi, Kristiantus Rumalewang kepala BNI cabang Tual, Joseph Resley Maitimu Kepala BNI cabang Dobo, Andi Yahrizal Yahya kepala BNI cabang Mardika dan Soraya Pellu. Masing masing sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan. Yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini BNI Cabang Utama Ambon sebesar Rp.58.950.000.000.

Kerugian negara sebesar itu merupakan dana yang disetorkan empat terdakwa yang adalah kepala cabang BNI. Yang mana dana dana tersebut disetorkan atas perintah terdakwa Faradiba Yusuf. Dana yang disetorkan tersebut rinciannya, dari BNI cabang Tual sebesar Rp.19.800.000.000. BNI cabang Masohi sebesar Rp.9.500.000.000. BNI cabang Aru sebesar Rp.29.650.000.000.

Karena perbuatan para terdakwa yang diduga menyebabkan terjadinya kerugian negara tersebut, maka jaksa penuntut umum menjerat ke enam terdakwa ini dengan dakwaan kesatu primer melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang Undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan pertama subsider yakni melanggar pasal 3 juncto pasal pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang Undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan pertama lebih subsider yakni melanggar pasal 9 pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang Undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan kedua primer yakni melanggar pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan kedua subsider yakni melanggar pasal 5 ayat 1 juncto undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menanggapi dakwaan jaksa itu tim penasehat hukum Faradiba Yusuf menyatakan akan mengajukan eksepsi.

Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa Faradiba Yusuf. (Sumber : Humas Kejagung)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2316/odp-jayapura-diwajibkan-melapor-segera

Share This Article

Related Articles

Comments (1)

  • Bakhtiar Rumatumia

    Ijin share

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery