pasang iklan

Kebijakan Presiden yang Peduli Pekerja Terdampak Corona

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Dalam kebijakan kartu pra kerja, penerima manfaat dari kartu Prakerja ditujukan untuk pencari kerja yaitu Warga Negara Indonesia dengan minimal usia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Para pekerja akan mendapatkan biaya pelatihan Rp1 juta untuk pelatihan online. Kemudian, sambil mereka melakukan pelatihan untuk meningkatkan skilling dan reskillingnya mereka akan mendapatkan manfaat juga dalam bentuk insentif bantuan dana Rp600.000 perbulan untuk 4 bulan dan survei Rp50.000 untuk 3 kali survei. Insentif dan survei akan diberikan setelah program berakhir. Survei dilakukan untuk mengevaluasi efektifitas pelatihan.

Untuk mendapatkan kartu Prakerja, peserta diminta untuk menyampaikan data secara online yang sudah disiapkan oleh Project Management Office (PMO). Setelah itu, data akan diverifikasi oleh PMO. Kemudian insentif akan dilaunching dan dilakukan oleh PMO. Selain itu, pekerja yang sudah ikut dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) yang terkena PHK juga akan dibantu oleh BPJS-TK.

Pelatihan disampaikan dengan 2 pilihan yaitu secara online dan tatap muka dan penyedia bisa dipilih dari pihak swasta atau pemerintah. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimuat dalam web Kemenkeu.go.id.

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2308/kartu-prakerja-kebijakan-sambung-nyawa-dimasa-covid-19

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery