pasang iklan

Ini Langkah Extraordinary Terkait Kebijakan di Sektor Keuangan

JAKARTA, JAGAPAPUA.COMDi dalam PERPPU Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona, diatur langkah-langkah extraordinary terkait kebijakan di sektor keuangan.

Langkah extraordinary tersebut melalui perluasan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam menetapkan skema pemberian dukungan kepada Pemerintah untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan dan stabilitas sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.

Tidak hanya itu, kebijakan itu juga terkait penyelenggaraan rapat sewaktu-waktu guna merumuskan dan menetapkan kebijakan stabilitas sistem keuangan, pemberian kewenangan bagi BI untuk dapat membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana dan pembelian Repurchase Agreement (Repo) SBN milik LPS, early involvement LPS dalam penanganan bank bermasalah serta perluasan sumber pendanaan dan program penjaminan simpanan LPS, dan perluasan kewenangan pemerintah dalam memberikan pinjaman pada LPS.

KSSK juga diberikan perluasan kewenangan untuk melakukan assessment yang forward looking dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan.

Mengenai implementasi PERPPU tersebut, Menkeu mengatakan, “Pemerintah akan terus berkomunikasi intensif tidak hanya dengan kalangan Pemerintah dan Otoritas Moneter dan Keuangan, tetapi juga dengan BPK dan DPR yang memiliki hak budget. Karena ini bukan pertama kali APBN mengalami perubahan seperti ini.”

Pemerintah akan terus menerus mengambil langkah terbaik yang diperlukan dalam rangka menuntaskan penanganan Covid–19 dan terus berkoordinasi aktif dengan instansi terkait termasuk Pemerintah Daerah untuk melakukan antisipasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

(Sumber: Humas Kemenkeu)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/1955/simak-peraturan-menteri-keuangan-pmk-soal-penanganan-covid-19

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery