pasang iklan

Bagaimana Cara Cek Sertifikat Tanah yang Terdaftar?

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Kini proses pengecekan pengurusan berkas dan sertifikat tanah menjadi lebih mudah. Kementerian ATR BPN telah mengeluarkan aplikasi Sentuh Tanahku. Jika sertifikat tanah belum terdaftar pada aplikasi, pemilik tanah dapat melaporkannya langsung melalui aplikasi ini dengan menyertakan informasi rinci sertifikat dan foto bukti sertifikat.

Namun untuk dapat menggunakan fitur Info Berkas dan Info Sertifikat, maka yang dilakukan ialah wajib mengkonfirmasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke kantor pertanahan terdekat untuk proses aktivasi.

Selain itu Sentuh Tanahku menyajikan fitur untuk partisipasi plot bidang tanah jika sertfikat tanah belum terdata sebagai persil bidang pada peta yang bisa diperiksa pada fitur Lokasi Bidang Tanah.

Informasi syarat-syarat pengurusan pelayanan juga disajikan beserta simulasi biaya yang interaktif sehingga masyarakat dapat memprediksi besaran biaya yang diperlukan untuk pengurusan layanan tersebut. 

Cara mendaftar akun bisa di klik pada link dibawah ini:

https://www.atrbpn.go.id/Layanan-Publik/APLIKASI-SENTUH-TANAHKU/Panduan-Sentuh-Tanahku

(Sumber: Humas Kementerian ATR BPN RI)

baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/1904/bupati-mansel-stop-jual-tanah

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery