pasang iklan

9 Perkara Perusakan Hutan Pekanbaru Dilakukan Online

RIAU, JAGAPAPUA.COM - Kejaksaan di Riau menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik kepolisian secara online, Jumat (27/3). Salah satunya, perkara dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Perkara ini sebelumnya ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Paiman dan Rigon.

“Kedua tersangka dititipkan di sel tahanan pihak kepolisian,” ujar Himawan Putra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Dikatakan dia, saat ini pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru tidak menerima tahanan baru. Itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di rutan tersebut, yang dimungkinkan dibawa oleh tahanan yang baru masuk. Terang dia, tahap II perkara tersebut secara online dilakukan dengan tahap, JPU menerima berkas perkara dan barang bukti dari penyidik. Sementara, tersangka tetap berada di kepolisian.

“Untuk memastikan keberadaan tersangka, kita memanfaatkan video confrence,” sebut Himawan.

Usai tahap II ini, JPU akan merampungkan surat dakwaan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Dalam waktu dekat, perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Himawan.

Diketahui, perkara yang menjerat dua tersangka itu di Jalan Siak ll, dekat Simpang Bingung Palas Kecamatan Rumbai Pekanbaru, pada 29 Januari 2020 lalu sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, petugas dari Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau melaksanakan kegiatan patroli rutin menemukan satu unit truk merek Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BA 9536 OU sedang melakukan kegiatan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Mobil itu dikendarai oleh tersangka Paiman beserta kernetnya, Rigon.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHPidana.

Selain perkara disebutkan di atas, ada 8 perkara lainnya di Pekanbaru yang menjalani proses tahap II secara online. Perkara itu menjerat Arjun Febriyanto (Polsek Lima Puluh) dalam perkara Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, Rio Saputra (Polsek Bukit Raya) yang dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dan Rangga Iswanto (Polsek Tenayan Raya) yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Lalu, Joddy Prayoga (Polsek Sukajadi) dalam perkara Pasal 363 KUHP, dan Zainuddin Lubis (Polsek Bukit Raya) yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Berikutnya, Erwinsyah (Polsek Senapelan) yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Supriatin (Polsek Sukajadi) dalam perkara Pasal 372 KUHP, dan Feri Andani (Polsek Lima Puluh) yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (Ana)

(Sumber Humas Kejagung RI, www.kejaksaan.go.id)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery