pasang iklan

Komnas HAM: Kejagung tidak Profesional

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Kasus Paniai yang sudah selesai diselidiki oleh Komnas HAM, sesuai kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengembalian itu disampaikan melalui surat resmi dan bersifat rahasia dari Kejagung kepada Komnas HAM.

Ironisnya, surat tersebut lebih dulu dibocorkan ke media oleh Kejagung, sebelum sampai ke Komnas HAM. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mempertanyakan sikap Kejagung ini. “Surat itu bersifat rahasia. Kenapa Kejagung sudah beberkan ke media terkait surat ini?”, kata damanik (Sabtu, 21/3/2020).

Berkaitan dengan hal ini, Damanik akan mnegajukan protes resmi kepada Kejagung. “Kami akan akan ajukan protes sekaligus jawaban atas surat ini”, tegas Damanik.

Dalam siaran pers sebelumnya (20/3/2020), Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono, menyampaikan bahwa pengembalian berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai dilakukan karena adanya kekurangan formil dan materiil. Dalam konteks ini, kekuarangan alat bukti menjadi alasan terbesar. Ali Mukartono menjelaskan bahwa Komnas HAM diberi waktu selama 30 hari setelah pengembalian berkas tersebut, untuk melengkapi pembuktian.

Dalam ruang lingkup hukum pidana dan hukum acara pidana, penyelidikan atas pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM, sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000. Selanjutnya, penyidikan dan penuntutan atas pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung, sesuai Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000. Pembagian kewenangan ini menunjukkan bahwa pengembalian berkas perkara menjadi kewenangan Kejagung.

Meskipun demikian, bila berkas tersebut dikembalikan, seyogyanya tidak boleh dikemukakan ke publik sebelum surat resminya sampai ke Komnas HAM. Kejagung menampilkan sikap tidak profesional karena sudah menyampaikan lebih dulu ke media, sebelum surat resminya diterima oleh Komnas HAM.

Fakta ini bisa saja memunculkan pertanyaan publik tentang berbagai kasus pelanggaran HAM yang selama ini mengalami tarik ulur di Kejagung. Siapa yang salah? Semua masih tertutup kabut! Profesionalitas dipertaruhkan di sini.

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery