pasang iklan

Jubir OPM : Kami Bawa Kasus HAM Ke Mahkamah Internasional

JAGAPAPUA.COM - Persoalan ditanah Papua Sudah tidak dapat diselesaikan di Indonesia, hal ini disampaikan oleh Juru Bicara TPN-OPM, Sebby Sambom kepada Jagapapua.com pada Sabtu, (21/3/2020).

Menurut Sebby Sambom, Pemerintah Indonesia tidak mungkin akan mengadili para pelaku kejahatan kemanusiaan kecuali Pengadilan kriminal Internasional . Sementara, menurut Juru Bicara TPN-OPM mengatakan bahwa Orang asli Papua tidak perlu berharap kepada Pengadilan Indonesia karena pada intinya Negara Indonesia melindungi para pelaku kemanusiaan di Tanah Papua.

Oleh sebab itu, TPN-OPM telah menunjuk kuasa hukum dan menandatangani kontrak untuk registrasi pada badan hukum sesuai prosedur. TPN-OPM sedang mencari negara pendukung yang dapat membawa masalah Papua ke Mahkamah Internasional.

Menurut sebby Sambom, Kuasa hukum yang diminta adalah yang berkualifikasi internasional dan memiliki pengalaman dalam membawa masalah ke pengadilan internasional (International Criminal Court). Mengakhiri pernyataannya, ia meminta dukungan kepada seluruh rakyat Papua dalam perjuangan bersama memperoleh hak politik wilayahnya sendiri.

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery