pasang iklan

Ada Apa Dibalik Sikap Kejagung Terhadap Kasus Paniai?

Pasca penerapan kasus Paniai oleh Komnas HAM RI sebagai Pelanggaran HAM Berat, telah menuai berbagai tanggapan. Semua tanggapan adalah respon baik, namun yang penting adalah bagaimana korban mendapatkan keadilan dan kasus ini dapat tiba di Pengadilan HAM demi Penegakan hukum dan HAM.

Kini Kejagung mengembalikan berkas kasus Paniai dengan alasan kurangnya syarat formil dan materil. Ini menunjukan adanya dua sudut pandang yang berbeda terhadap kasus HAM di Indonesia.

Dalam UU 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan Ham dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, mekanisme penyelesaiannya ialah ketika ada dugaan pelanggaran HAM berdasarkan pengaduan, Komnas HAM melakukan Penyelidikan. Setelah itu serahkan ke Kejagung untuk melaksanakan fungsi Penyidikan dan Penuntutan. Kemudian diserahkan ke Pengadilan HAM Untuk disidangkan. Mekanisme ke DPR, ketika kasus dibawa tahun 2000 bisa disidangkan di pengadilan tetapi butuh kompromi politik dengan DPR RI. Mekanisme pernah dilakukan untuk kasus pelanggaran HAM berat 1984, tetapi butuh persetujuan DPR RI. Namun untuk  kasus Paniai karena merupakan kasus diatas tahun 2000, maka tidak perlu melalui mekanisme DPR RI. Kasus tersebut bisa langsung ke tingkat Penyidikan dan Penuntutan.

Sikap Kejagung seperti ini, apakah benar karena independensi Kejagung atau karena Kejagung kemasukan angin? Apalagi tanggapan penolakan terhadap keputusan Komnas HAM RI terhadap kasus Paniai ramai dibunyikan beberapa hari lalu.

Kasus ini tidak bisa di politisir lagi karna Komnas HAM sudah memutuskan kasus ini masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat. Hal tersebut sama seperti kasus Wasior dan Wamena. Untuk itu kita perlu meminta supaya Kejagung membentuk Tim Penyidikan kasus Paniai secepatnya berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM RI.

Kami melihat penegakan HAM perlu dilakukan demi citra Negara dan institusi aparat di Papua, sehingga semua pihak baik Pemerintah Pusat, DPR-RI, DPD RI perlu memberikan  dukungan dan dorongan kepada Kejagung RI agar membentuk Tim Penyidik kasus Paniai. Selanjutnya, dengan Perpres membentuk Pengadilan HAM sesuai dengan UU No 21 tahun 2001.

Ditulis oleh John NR Gobai, Anggota DPR Papua

Share This Article

Related Articles

Comments (1)

  • shoumuppy

    Prozac Suit Settled Secretly 147, p cialis no prescription Almost immediately after use, the drug raises blood cholesterol levels

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery