pasang iklan

Ini Penjelasan Kadishut PB Soal Aturan Tambang Rakyat

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, F.H Runaweri menanggapi aspirasi masyarakat Distrik Masni, kabupaten Manokwari, Papua Barat tentang izin tambang rakyat di daerah tersebut.

Runaweri mengatakan, pertambangan didalam hutan lindung, cagar alam atau hutan konservasi menjadi kewenangan pemerintah Pusat. Termasuk didalamnya adalah DPR RI.

Akan tetapi terkait dengan izin tambang rakyat harus melalui proses yang dimulai dari adanya dokumen aspirasi masyarakat, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh dinas Kehutanan tentang keabsahan dari hutan tersebut.

"Jadi apalagi kalau lokasi tambang berada di kawasan hutan lindung atau konservasi, maka harus dilakukan pemeriksaan, baik melalui KSDA Papua Barat, kehutanan, lingkungan hidup maupun kementerian" ungkap Runaweri ketika ditemui diruang kerjanya, Senin, 16 Maret 2020.

Berbicara tentang izin administrasi tambang rakyat sudah menjadi tanggung jawab instansi terkait. Akan tetapi kalau masalah berkaitan dengan hutan, kata Runaweri, Gubernur Papua Barat harus mengeluarkan rekomendasi. Lalu kalau dari sisi adat, maka MRP Provinsi Papua Barat, juga harus mengeluarkan rekomendasi.

Setelah tahapan ini semua dilalui, maka dokumen aspirasi masyarakat dibawa ke pemerintah Pusat melalui kementerian terkait untuk dinilai, apakah pantas tambang rakyat bisa dilanjutkan atau tidak.

Kemudian, jika mendapat kepastian dari kementerian terkait, maka tim terpadu dari kementerian terkait akan turun melakukan survei terkait keberadaan lokasi tambang tersebut.

"Artinya kalau lokasi tambang rakyat tidak menganggu hutan lindung atau konservasi, maka aspirasi rakyat bisa dibantu dalam pengurusan izin" ungkap Runaweri.

Namun, jika kejadian tambang ilegal di daerah itu merusak hutan dan terbukti masuk wilayah cagar alam, maka kemungkinan sangat berat untuk dikeluarkan izin. Sebab, menurut Runaweri, dampak dari kerusakan hutan disana menyebabkan masyarakat di sekitar Masni terkena banjir.

Lebih lanjut, ia menyarankan untuk tetap menjaga agar tidak terjadi konflik dikemudian hari, misalnya hanhya karena diawal sekelompok warga menginginkan adanya izin tambang rakyat dari pemerintah. Lalu setelah proses tambang berjalan, terjadi kerusakan hutan yang berdampak kepada masyarakat, maka penerima izin saling menolak untuk bertanggung jawab, dan pada akhirnya pemerintah yang disalahkan karena memudahkan izin kepada masyarakat.

Untuk itulah perlu adanya ijin AMDAL, sebab secara aturan dalam suatu pertambangan harus ada AMDAL meskipun tambang itu hanya sebatas tambang rakyat, tetapi berhubungan dengan hutan.

Kembali dijelaskan Runaweri, kalau masyarakat menyampaikan kendala pengurusan seperti yang tertahan karena RT/RW, maka harus berurusan dengan dinas pekerjaan umum, jikapun RTRW telah menyetujui maka harus berkoordinasi dengan pihak Kehutanan.

"Yang perlu diperhatikan adalah masyarakat harus menyepakati bersama sebelum mengajukan dokumen izin tambang rakyat, sebab jangan sampai ada yang menerima tambang, tetapi ada pula yang tidak menerima" katanya.

Apalagi suatu izin tambang dikeluarkan oleh pemerintah karena kepentingan orang banyak, bukan karena kepentingan kelompok atau individu, tetapi pada prinsipnya, tambah Runaweri, dinas kehutanan hanya sebatas menerima dokumen dan memeriksa secara teknis dan memberikan pertimbangan kepada Gubernur.

kalau Gubernur sudah memberikan rekomendasi izin tambang rakyat, apalagi untuk mendukung kesejahteraan rakyat, maka dinas kehutanan tetap akan melaksanakan sesuai perintah.

"Secara teknis apakah pengajuan izin tambang rakyat secara parsial atau RT/RW setempat, maka harus mendapat persetujuan dari dinas kehutanan melalui tim terpadu" katanya.

Kaitan dengan kerusakan hutan, Runaweri mengingatkan bahwa telah ada tim dari KSDA Papua Barat, sementara untuk hutan produksi, maka menjadi kewenangan provinsi, tetapi jika ada kerusakan hutan, maka dilaporkan kepada balai penegakan hukum di Papua Barat.

"Saat ini tim Gakum sedang memantau adanya kerusakan hutan di lokasi tersebut dan mengecek, namun sampai sekarang belum ada informasi lebih lanjut dari Gakum kepada kami" ujar Runaweri.

Runaweri menegaskan bahwa aspirasi masyarakat bukan dibatasi, tetapi semuanya berbicara tentang aturan. Apalagi pemerintah berpikir panjang bagaimana kedepanya masyarakat tidak terkena dampak dari kerusakan hutan.

Lanjut Runaweri, kehutanan tidak memiliki kewenangan, tetapi terkait cagar alam, pihaknya akan turun lapangan meeriksa dan memberikan pertimbangan kepada gubernur. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (1)

  • Yohanis Godlief Kurube

    Salam dalam kasih Tuhan Yesus menyertai Bapak Kadin Kehutanan Provinsi Papua Barat. Ijin menyampaikan keluhan yang berkaitan dengan Hak Masyarakat Adat Kampung Werianggi, Distrik Nikiwar, Kab. Teluk Wondama , Provinsi Papua Barat. Dengan informasi/is

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery