pasang iklan

PTFI Diminta Bangun Smelter di Papua, Ini Kata Bahlil Soal Lokasi

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa proses perpanjangan kontrak PT Freeport masih dalam tahap negosiasi akhir. Terkait perpanjangan itu, pemerintah mengajukan sejumlah persyaratan, diantaranya adalah pembangunan smelter konsentrat tembaga di Papua.

Smelter ini akan menjadi tempat pabrik pemurnian dan pengolahan mineral logam dan mendukung upaya hilirisasi industri yang sedang digencarkan pemerintah. Bahlil menegaskan, permintaan tersebut disampaikan kepada Fressport karena menyangkut kedaulatan dan harga diri orang Papua.

"Dengan perpanjangan, kita minta bahwa harus smelter itu ada di Papua. Kenapa? Karena itu menyangkut kedaulatan dan harga diri orang Papua juga," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Mantan Ketua Umum BPP HIPMI ini lantas menekankan bahwa langkah hilirisasi ini harus mendatangkan manfaat ekonomi yang lebih besar kepada masyarakat Papua, terlebih saat ini dirinya sebagai Menteri Investasi dan merupakan orang Papua

"Jangan kita ditipu-tipu terus gitu. Jangan menterinya sebelum ada orang Papua, sampai ada yang Menteri Papua, masih begitu lagi. Mana mau kita ditipu-tipu," ujarnya.

Akan tetapi, menurutnya, hingga saat ini belum ada kepastian soal lokasi pembangunan smelter Freeport di Papua. Selain itu, Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan terkait itu juga belum selesai.

"Jadi tempatnya dimana, udahlah nanti kita lihat FS-nya, FS-nya kan belum. Boleh di Timika, boleh di mana saja. Boleh di Fakfak, boleh di mana, tapi belum kita putuskan sekarang dimana," katanya.

Selain syarat pembangunan smelter, Freeport juga diminta untuk melakukan penambahan divestasi saham sebesar 10 % dengan harga semurah mungkin ke pemerintah melalui induk holding BUMN tambang yakni MIND ID.

Adapun saat ini, pemerintah RI telah memiliki saham Freeport sebanyak 51 persen. Sedangkan, perpanjangan kontrak ini dilandasi laporan yang diterima pemerintah bahwa potensi hutang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengambil alih Freeport akan lunas pada tahun 2024.

Namun, penambahan saham ini baru bisa dilakukan usai 2041 atau setelah izin operasi Freeport diperpanjang. Sebelumnya, Freeport telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan perpanjangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041. Dalam aturannya, izin tambang terintegrasi dapat terus meminta perpanjangan sepanjang memiliki cadangan. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (904)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery